Sukses

Entertainment

Pihak Ludwig: Kalau Tak Ada Perkawinan, Apa Yang Dicatat?

Fimela.com, Jakarta Meski Jessica Iskandar mengaku telah terjadi pernikahan secara resmi antara dirinya dan Ludwig Frans Willibald, namun pengacara Ludwig, Harvardi membantah keras. Dia menyatakan bahwa antara Jessica dan Ludwig tidak ada pernikahan.

"Bahwa perkawinan antara penggugat, tergugat tidak pernah terjadi dan sebagai saksi, Hendri kakak tergugat juga mengatakan surat pemberkatan sudah jadi padahal pemberkatan tidak pernah dilakukan," kata Harvardi di PTUN, Jakarta Timur, Selasa (31/3).

Jessica Iskandar

Harvardi menambahkan, jika tidak ada perkawinan, seharusnya tidak ada pencatatan di kantor catatan sipil. "Secara substantif perkawinan ini ga pernah dilangsungkan secara ballance atau sah. Kalau perkawinan sendiri ga pernah ada, apa yang dicatat," lanjutnya.

Harvardi juga menyebut berbagai kejanggalan yang terjadi dalam pencatatan perkawinan Jessica dan Ludwig. "Contohnya, berdasarkan akta perkawinan, pencatatan dilakukan pada 8 Januari, saat dikonfirmasi pertemuan tersebut dilakukan di bulan Desember," ujarnya.

ASI Berlimpah, Jessica Iskandar Berikan Kepada Bayi Lain

"Kedua, dalam keterangan pencatatan dilakukan di Plaza Kuningan, ternyata di Starbucks. Ada juga data saksi Sri Wahyuni yang tidak sesuai, bertentangan atau ga konsisten. Sri Wahyuni yang masih berusia 18 tahun dan beragama Islam, Sri Wahyuni dalam akta disebut seolah-olah berusia 30 tahun dan beragama nasrani," tuturnya.

Pengacara ini pun kembali menegaskan bahwa seharusnya, perkawinan antara Jessica Iskandar dan Ludwig secara substansi tak pernah terjadi. "Secara subtansi perkawinan itu ga pernah terjadi. Hanya mengukuhkan suatu peristiwa terjadi. Maka seharusnya akta perkawinan menjadi poin subtantif," tandas Harvardi.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading