Sukses

Entertainment

Jadi Saksi, Jeng Ana Blak-blakan di Sidang Hengki Kawilarang

Fimela.com, Jakarta Sidang perkara pidana dugaan penggelapan uang oleh Hengki Kawilarang kembali dihelat. Agenda kali ini adalah mendapatkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). 3 orang saksi tersebut adalah Ina Soviana alias Jeng Ana yang juga sebagai pelapor, asisten Jeng Ana bernama Dafa dan Zikra.

Dalam keterangannya, Jeng Ana membeberkan beragam fakta mengenai awal uang arisannya sebesar Rp 1,6 milyar dipakai oleh Hengki Kawilarang. Uang tersebut belum dikembalikan hingga saat ini.

Baca Juga: Hengki Kawilarang: Saya Belum Tahu Lebaran di Mana

Jeng Ana. (Ruswanto/Bintang.com)

"Kasus uang arisan, hak saya belum diterima. Namanya Arisan Glams, saya tidak pernah ngumpul tapi setor uang arisan. Tidak pernah lihat anggaran dasarnya. Tidak tahu juga tempatnya, ketua arisannya Hengki Kawilarang," ujar Jeng Ana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (9/7).

Jeng Ana menambahkan jika dirinya ikut 2 nama sehingga per bulannya ia menyetor uang sebesar Rp 100 juta kepada Hengki Kawilarang. Herbalis ini selanjutnya dijanjikan mendapatkan uangnya pada akhir periode arisan.

"Saya ikut 2 peserta, setiap bulan setor 100 juta sebelum tanggal 19. Saya dijanjikan akhir (dapatnya). Pertama kali (setor) bulan April 2013. Setor cash langsung, ada tanda terimanya. Sampai Maret 2014 terakhir bayar Rp 100 juta," ucap Jeng Ana.

Jeng Ana. (Ruswanto/Bintang.com)

Senada dengan Jeng Ana, Dafa maupun Zikra memberikan kesaksian yang kurang lebih sama. Mereka terkesan memberatkan posisi Hengki Kawilarang di mata majelis hakim. Pihak Jeng Ana juga memberikan beberapa barang bukti seperti kuitansi pembayaran.

Namun, majelis hakim mencatat ada beberapa bukti yang kurang lengkap. Majelis juga menyatakan ada kekurangtelitian atas uang Rp 1,5 milyar itu. "Tadi kata saudara semua buktinya ada, tapi Januari dan April 2014 tidak ada tanda buktinya. Terus katanya setor selama 12 kali Rp 100 juta, sekali Rp 250 juta. Saya hitung ini Rp 1,45 milyar. terus mana 50 jutanya lagi?" tegas majelis hakim yang diketuai Asiadi Sembiring, S.H., M.H..

Namun, Jeng Ana tetap dengan keterangannya. Meskipun Hengki pada beberapa hal juga menyatakan keberatan akan keterangannya. "Yang isi (kuitansi) bukan saya yang menulis. Saya dipaksa membuat surat perjanjian, dia menulis, saya disuruh tandatangani," tutur Hengki Kawilarang.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading