Sukses

Entertainment

Alasan Penghinaan, Charly Van Houten Pidanakan Rere Regina

Fimela.com, Jakarta Perseteruan antara Rere Regina dan keluarga Charly Van Houten semakin bergulir. Setelah Rere Regina melaporkan istri Charly, Regina Irawan beberapa waktu lalu, vokalis Setia Band itu balik melaporkan Rere ke Polda Metro Jaya atas tindak pencemaran nama baik dan penghinaan.

Mereka mengatakan apa yang dilakukan oleh Rere sudah melampaui batas. Karena tak berhenti dengan melaporkan Regina Irawan, Rere masih terus melemparkan opini negatif di sosial media. Karenanya pihak Charly menyatakan Rere harus diberikan pelajaran.

Baca juga: Charly Laporkan Balik Rere Regina ke Polda Metro Jaya

Charly Van Houten (Ruswanto/Bintang.com)

"Kami jerat dengan pasal 310, 311, dan 335 kitab undang-undang hukum pidana. Mas Charly dan Regina selalu diam, tapi semakin lama omongannya semakin tidak patut dan melantur. Ini menunjukan bahwa ada hal yang tidak benar karena mereka menyerang orang lain," kata Ahmad Rifai, pengacara keluarga Charly di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/10).

Pihak Charly menyertakan bukti tulisan Rere Regina di Twitter yang menjelekkan serta menantang Charly untuk meladeni mereka. Akhirnya Charly dan istri pun tak mau tinggal diam lagi dengan pernyataan-pernyataan menyudutkan dari Rere Regina.

Wanita yang pernah berada dalam naungan manajemen Charly Van Houten ini mengatakan Charly sangat perhatian dengannya, wajar jika wanita luluh. (Wimbarsana/Bintang.com)

"Selama ini mas Charly dan Regina tidak pernah merespon apapun yang menjelek-jelekkan, bahkan terakhir ada tulisannya (Rere) di twitter, kalau elo bener, laporin dong ke polisi, masa gue hina-hina diem aja. Ini terbukti melakukan penghinaan, jadi ada tindakan pidana," ujar Rifai.

Baca juga: Ada Kasus Rere Regina, Charly Van Houten Makin Dekat Keluarga

Atas jeratan pasal berlapis itu, Rere Regina diancam dengan hukuman penjara di atas satu tahun. Pihak Charly Van Houten pun berpesan agar Rere Regina tak lagi bicara ngawur dan melanggar hukum yang justru bisa menjadi boomerang bagi diri sendiri. "Ancaman 3 pasal, pasal 310, 311, 335 ada satu pasal ancaman hukuman 1 tahun. Ada 1 tahun 3 bulan. Makanya hati-hati dalam berbicara," tandas Ahmad Rifai.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading