Sukses

Entertainment

Diduga Main Belakang, Venna Melinda Bakal Dilaporkan

Fimela.com, Jakarta Usai perseteruan selama menjalani proses persidangan cerai, kini Venna Melinda dan Ivan Fadilla kembali bersitegang. Keduanya terlibat dalam kisruh harta gono-gini yang sebenarnya sudah diputuskan pembagiannya oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Ketika itu Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan memutuskan sebuah rumah di kawasan Jagakarsa dan mobil mewah jenis MVP merupakan harta bersama. Namun, kala akan dilelang, ternyata Venna mengantongi surat putusan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung. Dalam putusan tersebut dikatakan jika Venna adalah pemilih tunggal dua harta tersebut.

Perseteruan mantan suami istri Venna Melinda dan Ivan Fadilah belum menemukan titik temu. (Nurwahyunan/Bintang.com)

Inilah yang membuat Ivan kalang kabut. Apalagi pihak Ivan menilai putusan PK tersebut terlalu cepat karena hanya memakan waktu beberapa bulan saja. Mereka menduga ada 'sesuatu' di balik mulusnya pengajuan PK kasus ini.

"Seharusnya dalam PK juga melihat bukti yang disampaikan ketika di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dan waktunya terlalu cepat untuk sampai pada putusan PK itu sendiri," kata Petrus Ballapatyona, kuasa hukum Ivan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/3).Petrus berniat akan mengusut kejanggalan tersebut. Dugaannya, status Venna Melinda sebagai anggota dewan menjadikannya diperlakukan istimewa oleh hakim yang menangani ketika mengajukan PK.

Pada sidang mediasi, kedua belah pihak belum dikonfrontir tentang masalah harta gono-gini. (Nurwahyunan/Bintang.com)

"Bisa jadi karena Venna Melinda merupakan anggota DPR jadi bisa cepat. Padahal bukti yang diajukan masih sama dengan ketika diputus oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Kalau ada pelanggaran kode etik, Venna bisa dilaporkan ke MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan)," tukas Petrus.

Di lain pihak, kuasa hukum Venna, Michael P Simanjuntak SH, membantah tegas tudingan ini. Menurut mereka, upaya PK sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Yang perlu diketahui, tidak ada yang salah dalam PK ini," tuturnya.

"Kemarin kita sampaikan ada surat MA 214 tahun 2014 surat paling lama itu 250 hari. Tidak ada minimal yang disebutkan, saya klarifikasi tidak ada yang salah atau ada perlakuan istimewa dari MA untuk klien kami," tandas Michael terkait kasus Venna Melinda dan Ivan Fadilla.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading