Sukses

Entertainment

Kasus Oki Setiana Dewi, Indra Bekti Umbar Kriteria Ustadzah

Fimela.com, Jakarta Menjadi seorang pendakwah dalam Islam, baik ustadz maupun ustadzah bukanlah hal yang gampang. Tak hanya bermodal retorika, namun seorang pendakwah harus bisa mengaplikasikan apa yang disampaikan pada dirinya sendiri. Mungkin hal ini lah yang membuat seorang di dunia maya membuat sebuah petisi yang ditujukan untuk Oki Setiana Dewi karena dirasa tak pantas menyandang predikat ustadzah.

Wanita 27 tahun itu dinilai belum bisa menerapkan ajaran Islam yang disampaikannya untuk dirinya sendiri. Oki dituding sebagai ustadzah abal-abal yang melakukan pembohongan publik, selalu memamerkan hal-hal yang bersifat duniawi baik dalam akun instagramnya maupun tayangan infotainment, juga tarif mahal dan fasilitas mewah kala diundang untuk melakukan ceramah off air.

Oki Setiana Dewi. (Galih W. Satria/Bintang.com)

"Ya Allah, itu lebih ke pribadi sih, itu bukan konteks ceramahnya yang dipermasalahkan. Orang kan berpenampilan sah-sah saja gak usah kesitu, mungkin diperingatkan saja. Kan jadi ghibah kan ya," ujar Indra Bekti menanggapi petisi tersebut saat ditemui di Sinarmas Tower, Jakarta Pusat, Rabu (27/4).

Sebagai orang awam, Indra Bekti tak mau terbawa kepada gosip atau kabar yang menyudutkan seseorang. Apalagi selama menyampaikan ceramahnya, Oki terlihat seperti orang yang bertanggung jawab dengan ilmunya.

Oki Setiana Dewi. (Andy Masela/Bintang.com)

"Kita jangan percaya gosip-gosip yang beredar dulu. Kan kita lihat sendiri kemampuan dia di tv. Untuk aku sih yang orang awam soal agama tapi dia menyampaikannya tuh meyakinkan, bisa saja dia menjadi ustadzah," ucapnya.

Menurut Indra Bekti, seorang ustadzah harus bisa memenuhi kriteria seperti bertanggung jawab dengan ilmu agama yang disampaikan, juga mampu berpenampilan sesederhana mungkin sebagaimana para pendakwah pada umumnya. "Berpenampilan sesederhana mungkin, penyampaian-penyampaiannya bisa dipertanggung jawabkan juga," tandas Indra Bekti.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading