Sukses

Entertainment

Pengadilan Agama Bakal Blak-blakan Soal Lulu Tobing Senin Besok

Fimela.com, Jakarta Kabar perceraian datang lagi dari ranah selebritis Indonesia. Kali ini Lulu Tobing, artis cantik yang menjadi istri cucu mendiang mantan Presiden Soeharto, Danny Bimo Hendro Utomo ternyata sudah melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Timur. Apa yang menjadi pemicu gugatan cerai itu? inilah yang akan dibuka oleh pihak Pengadilan Agama Jakarta Timur pada Senin, besok.

Kebenaran kabar gugatan cerai ini sebenarnya sudah diakui Humas Pengadilan Agama Jakarta Timur, Djajat Sudrajat. Menurutnya kala dihubungi wartawan mengatakan bahwa gugatan diajukan atas nama Lulu Luciana T binti Basarully T dengan nomor perkara 1143/Pdt.g/2016/PA JT.

Lulu Tobing dan Danny Bimo Hendro Utomo

Sampai saat ini belum ada keterangan lebih lanjut mengenai perceraian bintang sinetron Tersanjung itu. Humas Pengadilan Agama Jakarta Timur yang kembali dihubungi pun tak mau memberikan keterangan melalui telepon.

Djajat mempersilahkan kepada awak media untuk menyambanginya di kantornya yang terletak di kawasan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur pada Senin, 16 Mei 2016.

"Kan masih hari libur. Besok saja hari Senin ya ke kantor," kata Djajat Sudrajat saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Minggu (15/5/2016).

Lulu Tobing. (Instagram @ocysuhartono)

Sidang cerai perdana Lulu dan Danny sendiri sudah dilakukan pada Kamis, 12 Mei 2016 lalu dengan agenda mediasi. Ketika itu, Lulu Tobing sebagai penggugat hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, sementara Danny sebagai tergugat tidak datang dan juga tidak mengirimkan wakilnya.

Disinggung tentang sidang selanjut untuk materi gugatan Lulu Tobing atas suaminya  Danny Bimo Hendro Utomo, yang rencananya akan dihelat pada 26 Mei 2016 mendatang, Djajat kembali bungkam. Ia kembali menyarankan kepada wartawan untuk bertemu langsung dengannya esok hari. "Soal sidang selanjutnya dan lainnya, nanti akan saya sampaikan besok aja ya," elak Djajat Sudrajat.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading