Sukses

Entertainment

Saipul Jamil Bebas dari Hukuman Kebiri

Fimela.com, Jakarta Mengingat hukum tidak berlaku surut, Saipul Jamil dipastikan terbebas dari ancaman hukuman kebiri yang ditetapkan Presiden Jokowi belum lama ini, tentang kekerasan seksual pada anak. Hal itu diungkap Dado AE, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tidak, karena tindak pidananya terjadi sebelum keluarnya Perppu. Dan Perppu tersebut tidak berlaku surut," ujar Dado AE, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (13/6/2016).

Saipul Jamil. (Deki Prayoga/Bintang.com)

Dado mengatakan, tanggapan JPU atas nota pembelaan Saipul masih sama dengan tuntutan yang mereka ajukan. Dado sendiri tak belum bisa berandai-andai dengan putusan hakim terhadap perkara ini. Namun, JPU menilai Saipul berkelakuan baik selama persidangan, sehingga menjadikannya dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

"Ancaman maksimal memang 15 tahun. Kenyataannya, di persidangan terdakwa juga sopan. Jadi dengan adanya hal yang meringankan, kita tida mungkin menuntut secara maksimal. Itu kan cuma tuntutan, nanti tergantung hakim yang memberikan putusan," jelas Dado.

Rencananya, sidang putusan perkara pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil akan diputuskan besok, Selasa (14/6). Dado berharap, sidang putusan nanti akan berjalan lancar, dan kebenaran yang sesungguhnya dapat terungkap.

Saipul Jamil. (Deki Prayoga/Bintang.com)

"Kita berdoa saja supaya majelis hakim diberikan kemudahan sehingga besok bisa mendengarkan putusan, dan kita bisa tahu ‎kebenaran sesungguhnya. Mudah-mudahan putusannya bisa seadil-adilnya untuk Indonesia," ucap Dado.

Dalam sidang sebelumnya, Saipul Jamil mengajukan nota pembelaan atas tuntutan yang Jaksa Penuntut Umum, berupa kurungan 7 tahun dan denda Rp 100 juta. Total setebal 111 halaman nota pembelaan yang dibacakan Saipul di persidangan.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading