Sukses

Entertainment

Panitera PN Jakarta Utara Layangkan 5 Materi Gugatan Atas KPK

Fimela.com, Jakarta Tersangka kasus suap dalam kasus pelecehan seksual Saipul Jamil, Rohadi, SH, yang berprofesi sebagai Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya.

Menurutnya, tindakan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK telah menyalahi undang-undang dan KPK telah melewati batas kewewenangannya sebagai lembaga anti korupsi. Tonin Tachta Singarimbun, selaku kuasa hukum Rohadi menegaskan ada lima materi gugatan yang dilayangkannya terkait penangkapan KPK terhadap kliennya.

Saipul Jamil (Deki Prayoga/bintang.com)

"Ada lima materi gugatan yang kami layangkan, yakni terkait dengan penangkapan, penetapan sebagai tersangka, penahanan, pengeledahan, serta yang utama yakni kewenangan KPK untuk menangkap Rohadi sebagai seorang panitera pengganti di pengadilan," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016).

Mengenai KPK yang dinilai telah melewati batas kewewenangan saat penangkapan kliennya, Tonin menguraikan Undang-Undang terkait kewewenangan KPK dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang diatur dalam pasal 11 UU KPK.

"Di dalam UU KPK tersebut tertulis jelas, kewewenangan KPK bisa menangkap seseorang jika orang tersebut adalah pejabat dan penyelenggara negara. Klien kami (Rohadi) kan bukan penyelenggara negara atau pejabat. Dia kan Panitera Pengadilan. Dia bukan aparat hukum atau yang terkait dengan UU KPK," ucap Tonin.

Penyanyi dangdut yang tersangkut kasus pelecehan seksual terhadap pria berinisial DS, merasakan menjalani Salat Idul Fitri di LP Cipinang, Jakarta, Rabu (6/7/2016). Ini tahun pertamanya menjalani lebaran dalam penjara. (Deki Prayoga/Bintang.com)

Hal tersebut, lanjut Tonin, perlu diklarifikasi lebih lanjut di manakah posisi kliennya dalam kasus tersebut. "Nah ini yang akan kami tanya ke KPK nanti dalam persidangan, Pak Rohadi ini masuk yang mana," ucap Tonin menegaskan.

Dalam kasus suap pada kasus pelecehan seksual SaipulJamil, diduga uang suap untuk memuluskan vonis mantan suami pedangdut Dewi Perssik tersebut. Dari kasus tersebut, selain Rohadi ada tiga orang lainnya yang juga ditangkap KPK yakni Bertanatalia, KasmanSangaji dan kakak kandung SaipulJamil, SamsulHidayatullah.

Rohadi dikenakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomer 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomer 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas kasus suap salam kasus Saipul Jamil tersebut.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading