Sukses

Entertainment

Saipul Jamil Pasrah Pledoi Ditolak JPU

Fimela.com, Jakarta Saipul Jamil hanya bisa ikhlas mendapati pledoi yang diajukannya, ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ‎Meski begitu, Saipul tetap berusaha semaksimal mungkin mendapatkan keringanan atas kasus dugaan suap yang menyeret namanya.

Seperti diketahui, pada sidang sebelumnya JPU melayangkan tuntutan kepada Saipul berupa 4 tahun penjara, dan dengan 100 juta.‎ Dengan kata lain, Saipul akan semakin lama mendekam di penjara jika benar terbukti bersalah.

"Nggak apa-apa. Jalani hidup dengan ikhlas saja. Pokoknya jalani saja. Tapi kita akan usahakan sebisa mungkin yang terbaik," ungkap Saipul Jamil usai menjalani sidang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).

Saipul hanya bisa berdoa, majelis hakim memberi keringanan atas kasus ini. Karenanya, dia berniat untuk mengajukan menguji pasal 272 KUHAP ke Mahkamah Konsitusi, dimana hukuman terpidana akan diakumulasi jika kembali terbukti bersalah di mata hukum.

Saipul Jamil membacakan pledoi atau keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum hari ini Rabu (26/7/2017). Dalam sidang sebelumnya, Saipul dituntut empat tahun penjara dan denda uang 100 juta. (Deki Prayoga/Bintang.com)

"Saya hanya bisa berdoa, dan doa supaya tuntutan ini tak disetujui majelis hakim. Di luar sana banyak warga binaan yang hukumannya berlapis, kasihan. Makanya kita bekerja keras untuk menguji pasal 272 kuhap," pungkas Saipul Jamil

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading