Sukses

Entertainment

Divonis 6 Bulan Rehabilitasi, Mengapa Iwa K Tak Ajukan Banding?

Fimela.com, Jakarta Penyanyi RapĀ Iwa K baru saja menjalani sidang vonis terkait kasus pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis ganja. Dalam persidangan sebelumnya, Iwa K dituntutan 8 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Dalam persidangan yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB di ruang sidang nomor 7, Iwa Kusuma, begitu nama lengkapnya, tampak tenang saat duduk di kursi terdakwa. Ia divonis dengan hukuman 6 bulan rehabilitasi.

Sementara itu, majelis hakim melalui hakim ketua Sumbasana Hutagalung, berdasarkan fakta-fakta di persidangan menyatakan Iwa K terbukti bersalah dalam melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a tentang narkotika.

"Terdakwa memenuhi unsur 127 ayat 1 huruf a tentang narkoba, maka sudah sepatutnya terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal," ucap Sambasana Hutagalung di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (27/9/2017).

Meski terbukti bersalah, namun majelis hakim menilai ada beberapa hal yang meringankan bagi Iwa K sebagai terdakwa. Selama proses persidangan, suami dari Wikan Rosmaningtyas tersebut dinilai kooperatif serta mengakui perbuatannya serta bertekad untuk disembuhkan.

"Yang meringankan, terdakwa sopan, mengakui perbuatandan menyesali, serta terdakwa meminta pertolongan untuk disembuhkan," tambah majelis hakim.

Berlandaskan hal tersebut, ditambah rekomendasi pihak Badan Narkotika nasional, karena itu majelis hakim memutuskan Iwa untuk menjalani proses rehabilitasi selama 6 bulan, terhitung sejak Iwa menjalani proses hukum. "Menyatakan Iwa K terbukti bersalah secara meyakinkan penyalahguna narkoba golongan 1 untuk diri sendiri dengan pidana penjara 6 bulan, dan ditempatkan di RSKO untuk menjalani rehabilitasi dikurangi selama terdakwa menjalani rehabilitasi," ungkap hakim.

Iwa K menerima vonis majelis hakim PN tangerang. (Adrian Putra/Bintang.com)

Setelah majelis hakim membacakan putusannya, Iwa K sebenarnya diberikan kesempatan untuk menyanggah atau menyatakan banding atas hukuman yang diterimanya. Namun, setelah sejenak berdiskusi dengan kuasahukumnya, Iwa memilih menerima keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang. "Mengingat faktanya (fakta persidangan) sudah sesuai, kami menerima putusan tersebut," tandas Chris Sam Siwu, kuasa hukum Iwa K.

Ā 

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading