Sukses

Entertainment

Kata Pengacara Soal Isu Jennifer Dunn Lakukan Perawatan di Dalam Penjara

Fimela.com, Jakarta Jennifer Dunn melakukan perawatan wajah di dalam penjara? Tanya itulah yang belakangan menghebohkan publik. Lewat sebuah foto yang tersebar di jagat maya, isu ini pun jadi buah bibir tak sedikit orang.

Protes demi protes pun dilayangkan publik. Bahkan, beberapa di antaranya sampai me-mention Divisi Humas Polri agar melihat pemberitaan tentang perempuan yang tersandung kasus narkoba untuk ke-3 kalinya tersebut.

Soal kabar ini, Pieter Ell, pengacara Jennifer, dengan tegas membantah kliennya melakukan perawatan di dalam tahanan. Ia menyebut tak mungkin Jedun bisa sampai melakukan perawatan ketika berstatus sebagai tahanan.

"Nggak benar. Nggak mungkin (bisa perawatan wajah)," kata Pieter seperti dikutip dari salah satu media online, Rabu (4/4/2018). Kendati demikian, isu sudah terlanjur merebak dan jadi topik hangat perbincangan.

Sebelum ini, Jennifer Dunn juga sempat membuat heboh dengan foto bersama 'gengnya' di dalam tahanan mengenakan pakaian tidur. Kala itu, perempuan 28 tahun itu diduga membawa handphone ke dalam penjara.

Kuasa Hukum Pastikan Jennifer Dunn Tak Dapat Perlakukan Istimewa

Di samping membantah kliennya melakukan perawatan wajah di dalam penjara, kuasa hukum Jennifer Dunn, Pieter Ell, juga menegaskan bila tahanan kasus narkoba itu tak mendapat perlakukan khusus selama mendekam di balik jeruji besi.

Seperti tahanan lain, sambung Pieter, pengunjung akan diperiksa ketat pihak berwajib. "Orang masuk tahanan ketat sekali. Ada beberapa lapis (pemeriksaan). Pengunjung juga dibatasi," Pieter Ell menjelaskan.

Foto Lama Jennifer Dunn?

Foto yang beredar, sambung Pieter Ell selaku kuasa hukum Jennifer Dunn, disebutkan merupakan potret lama sebelum kliennya masuk penjara. "Itu foto lama, di luar sebelum di (tahanan) Polda," paparnya.

Kini, perempuan 28 tahun itu tengah menunggu keputusan jaksa soal penempatan penahanan akan dirinya. Sebagaimana diketahui, perempuan yang akrab disapa Jedun itu kini ditempatkan di Rutan Pondok Bambu setelah bekas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading