Sukses

Entertainment

5 Fakta sebelum Melody eks JKT48 Menikah

Fimela.com, Jakarta Melody Nurramdhani Laksani atau akrab disapa Melody eks JKT48 telah resmi melangsungkan pernikahannya dengan Hanif Fathoni. Acara pernikahan sendiri dilakukan pada Sabtu, 3 November 2018 di Bandung.

Proses pernikahan berjalan demikian khidmat. Hanif pun mampu mengucap kalimat ijab kabul dengan sangat lancar, dalam sekali helaan nafas. Syukur pun dirasakan Melody.

"Alhamdulillah hari ini sudah resmi menjadi istri dari suami saya Hanif, terimakasih sudah datang," ucap Melody kepada awak media baru-baru ini.

Ia pun meminta doa agar diberikan kemampuan dalam berumah tangga. "Mohon doanya semoga menjadi keluarga sakinah mawadah warohmah," sambung Melody yang dinikahi Hanif dengan maskawin 48 gram emas.

Sebelum sampai pada hari bahagia, ada beberapa fase yang harus dilalui oleh Melody. Tercatat ada 5 fakta yang menjadi fase tersebut. Apa saja? Mari kita simak.

Lulus dari JKT48

Melody memutuskan diri untuk hengkang dari grup idol yang telah membesarkan namanya, JKT48. Ia keluar dari keanggotaan pada November 2017 silam. Sementara konser perpisahan dilakukan pada Maret 2018 lalu.

Lakoni foto prewedding rahasia

Sesuai keterangan yang diberikan Melody kepada wartawan, foto prewedding dilakukan pada 8 Oktober 2018. Beberapa konsep dilakukannya ketika itu.

Mantap berhijab

Beberapa bulan sebelum menikah, Melody memutuskan untuk menutup auratnya. Melody mengatakan bahwa berhijab memang sudah diniatkannya dan kebetulan calon suami saat itu lebih senang ketika ia berhijab.

Perawatan wajah pertama kali

Menilik laman Instagram miliknya, Melody mengaku bahwa dirinya baru pertama kali melakukan treatment wajah sebelum menikah. "Pertama kalinya face treatment di beauty clinic," tulisnya.

Gelar pengajian

Pada foto yang diunggahnya beberapa hari lalu, Melody terlihat tengah menjalani proses pengajian sebelum menikah. Pada satu foto, ia terlihat khusyuk saat pengajian dilakukan.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading