Sukses

Entertainment

Ujung Perseteruan Kartika Putri dengan Richard Lee, Polisi Beri Penegasan Tentang Produk yang Jadi Sengketa

Fimela.com, Jakarta Perseteruan antara Kartika Putri dengan Richard Lee menemui babak akhir. Polisi akhirnya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri beberapa waktu lalu.

Alasannya, dokter kecantikan asal Palembang, Sumatera Selatan itu dianggap blunder saat menyebut produk kecantikan yang dipromosikan istri Habib Usman bin Yahya itu merupakan produk abal-abal. Padahal, dari penelusuran yang dilakukan pihak berwajib, produk krim wajah Helwa yang disebut Richard Lee merupakan produk abal-abal yang berbahaya sudah tersertifikasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Di medsos, Richard Lee mengatakan Kartika Putri meng-endorse obat abal-abal dan sebagainya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada awak media.

 

Akar Permasalahan

Kasusnya laporan Kartika Putri terhadap Richard Lee sendiri bermula pada Januari 2021 lalu ketika Richard Lee mengunggah video yang membahas krim wajah dari produk kecantikan Helwa yang dianggap mengandung bahan berbahaya bagi kulit. Ternyata produk yang dimaksud Richard Lee dalam videonya itu pernah dipromosikan oleh Kartika Putri.

Merasa tak senang dan tersudut dengan apa yang dilontarkan Richard Lee, Kartika Putri pun membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Dalam prosesnya, selain mendapati produk yang dipromosikan Kartika Putri sudah terdaftar di BPOM, Kombes Pol Auliansyah Lubis juga menyebut Kartika Putri sudah lebih dulu mengkroscek barcode yang ada di produk tersebut dan memang telah memiliki izin dari BPOM sehingga merupakan produk yang aman.

Setelah ditelaah lebih dalam, polisi menyebut jika produk krim wajah Helwa yang diteliti Richard Lee sampai dinyatakan mengandung bahan berbahaya dengan produk serupa yang dipromosikan Kartika Putri berbeda tahun pembuatannya.

"Jadi beda, itu (yang diteliti Richard Lee) produk 2019. Sedangkan (yang dipromosikan) Kartika Putri produk (keluaran) 2020," terang Auliansyah Lubis.

Tersangka Dua Kasus

Alhasil, dengan ditetapkannya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, Richard Lee kini menyandang dua 'predikat' tersangka dalam dua kasus yang berbeda meski saling keterkaitan. Sebelumnya, ia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan akses ilegal terhadap akun Instagramnya sendiri yang disita polisi dalam rangka melakukan penyelidikan terhadap laporan pencemaran nama baik yang dibuat Kartika Putri.

"Dua-duanya (dugaan akses ilegal dan pencemaran nama baik) sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Pol Auliansyah Lubis.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading