Sukses

Entertainment

Keberatan Soal Royalti, Virgoun Ajukan Banding Soal Putusan Cerai dengan Inara Rusli

Fimela.com, Jakarta Baru-baru ini, Virgoun mengajukan banding pada putusan perceraiannya dengan Inara Rusli pada 10 November 2023. Ia mengajukan bandingnya ke Pengadilan Tinggi di Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Kuasa hukum Virgoun, Wijayono Hadi Sukrisno mengatakan ada beberapa poin dari putusan yang Virgoun kurang setuju dari putusan perceraian dengan Inara Rusli. "Hari ini 24 November 2023, kalau kita hitung dari putusan tanggal 10 November 2023. Jadi kalau dihitung batas waktu banding sekarang kan 14 harinya," ucap Wijayono Hadi Sukrisno di Polres Metro Jakarta Selatan, 24 November 2023.

"Jadi tadi siang kita sudah mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. Kita ajukan ke Pengadilan Tinggi lewat Pengadilan Agama Jakarta Barat. Jadi kasusnya naik banding," lanjut Wijayono selaku kuasa hukum Virgoun.

Royalti

Wijayono mengatakan jika salah satu keberatan Virgoun adalah dikabulkannya gugatan Inara Rusli soal royalti. Ia menilai tidak ada kepasti hukum soal hal tersebut.

"Ada bebrapa hal yang kita tidak sependapat dengan putusan dari PA Jakarta Barat, ada beberapa hal lah, tiga atau empat item, salah satunya royalti karena kepastian hukumnya nggak ada," tuturnya.

Objek Gugatan Royalti

Menurut Wijayono tidak ada kejelasan tentang objek gugatan royalti Inara Rusli yang dikabulkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat. Pihak sudah memasukan keberatannya ke memori banding.

"Royalti kan butir delapan disebutkan lagu a,b,c harta bersama, cuma nggak disebutkan mulai kapan dihitungnya dan ada pihak ketiga juga kan di situ. Sehingga pandangan kita mengenai royalti kita masukkan dalam memori banding," ungkapnya.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading