Sukses

Entertainment

TikToker Bali Jadi Tersangka Pembajakan BYON Combat, Vidio Tegaskan Zero Tolerance

Fimela.com, Jakarta - Upaya pemberantasan pembajakan konten digital di Indonesia kembali memasuki babak baru. Seorang pengguna TikTok asal Bali berinisial AP resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembajakan siaran langsung BYON Combat Showbiz Vol. 6 yang ditayangkan secara eksklusif melalui platform Vidio.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pembajakan digital tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran etika semata. Penegakan hukum yang dilakukan menunjukkan komitmen berbagai pihak untuk melindungi hak cipta sekaligus menjaga keberlangsungan industri kreatif di Indonesia.

Pembajakan Merugikan Ekosistem Industri

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan unauthorized live streaming (restreaming) pertandingan BYON Combat Showbiz Vol.6 yang berlangsung pada 22 November 2025 melalui fitur TikTok Live.

Dengan menggunakan dua perangkat telepon genggam, pelaku menangkap tayangan resmi yang hanya dapat diakses melalui layanan berbayar Vidio, kemudian menyiarkannya kembali secara langsung sehingga dapat disaksikan masyarakat tanpa membayar akses resmi.

Praktik tersebut tidak hanya merugikan pemegang hak siar, tetapi juga berdampak terhadap seluruh rantai industri, mulai dari promotor, atlet, penyelenggara pertandingan, tim produksi, hingga mitra distribusi yang telah berinvestasi untuk menghadirkan tayangan berkualitas. Pembajakan juga menghilangkan potensi pendapatan dari hak siar resmi dan menciptakan persaingan yang tidak sehat terhadap layanan digital legal.

Vidio memandang bahwa pemberantasan pembajakan tidak dapat dilakukan hanya melalui pemutusan akses (blocking), tetapi juga memerlukan penegakan hukum yang memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menghormati hak cipta.

Luthfi Rachman, Digital Piracy Manager Vidio, mengatakan:

"Pembajakan bukan lagi persoalan menonton pertandingan secara gratis. Di balik setiap konten premium terdapat investasi, hak ekonomi, dan kerja keras ribuan orang yang harus dilindungi. Karena itu, setiap bentuk penyiaran ulang tanpa izin merupakan pelanggaran yang kami tangani secara serius."

Menurut Luthfi, langkah hukum yang ditempuh Vidio memiliki tujuan yang lebih besar daripada sekadar menghukum pelaku.

"Kami akan terus mengejar setiap pelaku pembajakan hingga ke meja hijau. Bukan semata-mata untuk memberikan efek jera, tetapi juga membangun kesadaran publik bahwa pembajakan adalah tindak pidana. Semakin banyak pelaku diproses sesuai hukum, semakin kuat pula pesan bahwa ruang digital Indonesia harus menghormati hak cipta."

DJKI dan Komdigi Tegaskan Tidak Ada Toleransi terhadap Pembajakan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan bahwa perkembangan platform digital tidak mengurangi kewajiban setiap pengguna untuk menghormati hak kekayaan intelektual. DJKI mengingatkan bahwa penyiaran ulang pertandingan olahraga maupun konten digital yang memiliki hak cipta tanpa izin merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi, S.I.K., M.Si., Direktur Penegakan Hukum di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan Kementerian Hukum, mengatakan:

"Kami mengimbau seluruh pengguna media sosial, termasuk para kreator konten dan TikToker, untuk tidak melakukan penyiaran ulang konten yang memiliki hak cipta tanpa izin dari pemegang hak. Aktivitas tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku."

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pembajakan digital bukan sekadar pelanggaran etika di ruang digital, melainkan merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, setiap orang yang tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi pemegang hak cipta untuk kepentingan komersial dapat dikenakan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar. Selain itu, tindakan penyebaran informasi elektronik tanpa hak juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ia menambahkan bahwa meningkatnya literasi mengenai hak kekayaan intelektual menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi kreatif nasional.

"Menghormati hak cipta berarti menghargai karya, inovasi, dan investasi yang dilakukan para pelaku industri kreatif. Kesadaran tersebut harus dibangun bersama agar ekosistem digital Indonesia semakin sehat."

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa penanganan pembajakan konten digital memerlukan kolaborasi yang kuat dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, platform digital, hingga pemegang hak cipta.

Selain melakukan pemutusan akses terhadap konten ilegal, penegakan hukum terhadap pelaku pembajakan juga menjadi langkah penting untuk menciptakan efek jera sekaligus memperkuat perlindungan terhadap ekosistem ekonomi kreatif.

Irjen Pol. Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital di Kementerian Komunikasi dan Digital, mengatakan:

"Kami mengapresiasi langkah Vidio yang tidak hanya mengandalkan mekanisme blocking terhadap konten ilegal, tetapi juga membawa kasus pembajakan ke ranah hukum. Pendekatan seperti ini memberikan pesan yang tegas bahwa pembajakan merupakan pelanggaran yang memiliki konsekuensi hukum yang nyata."

Menurut Alexander, kolaborasi yang berkelanjutan menjadi faktor penting dalam membangun ekosistem digital yang sehat serta memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi industri kreatif.

"Komdigi akan terus mendukung upaya perlindungan hak cipta melalui pengawasan ruang digital serta sinergi yang erat dengan para pemegang hak dan aparat penegak hukum."

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pembajakan bukanlah tindakan tanpa konsekuensi. Mengakses konten melalui platform resmi merupakan bentuk dukungan nyata terhadap keberlangsungan industri kreatif, olahraga, serta seluruh insan yang terlibat dalam proses produksi sebuah karya. Perkembangan teknologi digital seharusnya dimanfaatkan untuk memperluas akses terhadap konten legal, bukan menjadi sarana melakukan pelanggaran hak cipta.

BYON Combat dan Vidio menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Polda Metro Jaya (Ditsiber PMJ) atas dukungan, respons, dan langkah penegakan hukum yang dilakukan dalam menangani dugaan pelanggaran hak cipta ini. Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan menghargai karya serta hak kekayaan intelektual. Kami akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum serta berbagai pemangku kepentingan untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk pembajakan digital.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading