Sukses

Health

Sempat Ditarik, 133 Produk Obat Sirup Kembali Beredar di E-Commerce

Fimela.com, Jakarta Polemik konsumsi obat sirup yang mengakibatkan gangguan ginjal pada anak menjadi perhatian khusus bagi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Salah satu langkah yang diambil Kementerian Kesehatan RI untuk mencegah gangguan ginjal pada anak semakin meluas adalah dengan memberhentikan produksi dan distribusi obat sirup. Tenaga kesehatan pun diimbau untuk tidak meresepkan obat dalam sediaan sirup atau cair kepada anak.

Menteri Kesehaatan Budi Gunadi Sadikin sempat menyebut 102 obat sirup dilarang beredar di pasaran karena diduga menyebabkan gangguan ginjal pada anak. Hal ini karena kandungan dietilen glikol dan etilen glikol melebihi batas yang ditentukan.

 

Peningkatan sebaran obat sirup

Larangan ini tidak menjadi perhatian bagi tenaga kesehatan, melainkan pelaku e-commercee, seperti Tokopedia. Di mana pihaknya menghilangkan listik produk obat sirup di segmen obat-obatan.

Namun, larangan ini bersifat sementara. Seperti yang tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirop pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut menyebutkan tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dapat meresepkan 156 obat dengan sediaan cair/sirop.

Mengutip dari rilis yang diterima Fimela, Compas.id melakukan online crawling di setiap e-commerce. Hasilnya, produk listing obat cair pada segmentasi obat-obat kembali meningkat. Sebelumnya obat sirup yang dilarang beredar di angka 48,1%. Kini meningkat menjadi 77,5% setelah diizinkan kembali beredar.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading