Sukses

Info

Wajib Tes PCR 3 Kali, Simak Aturan Terbaru Perjalanan Internasional

Fimela.com, Jakarta Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru Nomor 20 Tahun 2021 terkait Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19 per tanggal 14 Oktober 2021. Dalam hal ini, para pelaku perjalanan internasional yang baru datang dari luar negeri baik dari jalur darat, laut, dan udara wajib melakukan tes PCR.

Menurut aturan tersebut, pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes PCR sebanyak tiga kali. Hal ini dilakukan untuk tracing dan mencegah penyebaran COVID-19.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 14 Oktober 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” jelas Ketua Satgas COVID-19 Ganip Warsito, mengutip dari laman website Sekretariat Kabinet, Jumat (15/10).

Aturan lain terkait perjalanan internasional adalah proses karantina, pembiayaan, dan pembatasan kedatangan. Melansir laman Liputan6.com, Jumat (15/10), berikut aturan tes PCR dan karantina untuk para pelaku perjalanan internasional.

Aturan Tes PCR dan Karantina Terbaru

Berdasarkan SE tersebut, pelaku perjalanan wisata wajib melakukan tiga kali PCR pada waktu yang berbeda, yakni sebelum keberangkatan, saat sampai di tujuan, dan setelah melakukan karantina selama tujuh hari.

Pelaku perjalanan wajib melakukan tes PCR H-3 sebelum kedatangan. Setelah sampai tujuan, pelaku perjalanan internasional wajib melakukan PCR lagi dan melakukan karantina selama 8x24 jam. Kemudian, mereka wajib melakukan tes ulang RT-PCR pada hari ke-7 (ketujuh) karantina. 

Jika hasil tes PCR Selama 7 hari karantina menunjukkan hasil negatif, pelaku perjalanan bisa dinyatakan selesai menjalani karantina pada hari ke-8. Namun, jika WNI atau WNA yang datang ke Indonesia ternyata positif COVID-19, maka ia harus melakukan karantina selama 14 hari, tanpa terkecuali. 

Warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan internasional juga tetap diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif rendah. Sedangkan, WNI pelaku perjalanan internasional dari negara dengan eskalasi tingkat positif tinggi, diwajibkan melakukan karantina selama 14 x 24 jam.

Biaya PCR di Indonesia

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), per tanggal 16 Agustus 2021, Kemenkes menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR adalah Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali. harga tes PCR ini turun sebanyak 45% dari harga sebelumnya yang mencapai Rp 900 ribu. 

Diturunkannya harga ini juga membuat harga tes antigen juga menurun. Adanya hal ini diharapkan dapat membantu meningkatkan tingkat pemeriksaan (testing) sebagai salah satu langkah penting penanganan pandemi COVID-19. 

Pembiayaan Karantina

Melansir SE yang dikeluarkan pemerintah terkait aturan terbaru bagi pelaku perjalanan internasional, terdapat beberapa aturan mengenai pembiayaan karantina, antara lain: 

Bagi WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, biaya karantina atau perawatan ditanggung pemerintah. 

Bagi penumpang WNI di luar kriteria tersebut, dan WNA yang termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing, ataupun termasuk keluarga perwakilan asing, wajib menjalani karantina atau perawatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri. 

Jika penumpang WNA tak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di Rumah Sakit, maka pihak sponsor, Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi penumpang WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban biaya dimaksud. 

Penulis: Chrisstella Efivania

#ElevateWomen

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading