Sukses

Info

Ketentuan Dispensasi Karantina Terpusat untuk Pejabat Eselon yang Lakukan Perjalanan Luar Negeri

Fimela.com, Jakarta Karantina terpusat dilakukan di hotel bagi para pejabat yang tidak melakukan perjalanan dinas, begitupula dengan rombongan pejabat tersebut. Hal ini ditegaskan langsung oleh Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19.

Sementara itu, yang mendapatkan dispensasi karantina hanya berlaku untuk pejabat eselon yang melakukan perjanalan dinas.

Dikutip dari laman Liputan6.com Senin (20/12/2021), Wiku menyatakan seperti yang diterima oleh Health Liputan6.com pada Rabu, 15 Desember 2021, bahwa pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia, tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri.

Adapun Surat Edaran Satgas No. 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang sudah berlaku sejak 14 Desember 2021. Surat edaran ini membahas aturan karantina mengenai dispensasi pejabat eselon.

"Karantina pelaku perjalanan dengan biaya mandiri dilakukan di lebih dari 105 hotel yang telah mendapatkan status CHSE dan berdasarkan rekomendasi Satgas COVID-19. Ketentuan dispensasi pengurangan durasi karantina dan/atau pelaksanaan karantina mandiri di kediaman masing-masing," ujar Wiku, seperti yang dikutip dari Liputan6.com

Ketentuan Karantina dari Perjalanan Luar Negeri

Bagi Warga Negara Indonesia pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, dapat melakukan karantina mandiri dengan memberikan pengajuan dispensasi minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia.

Berdasarkan pernyataan Wiku, ketentuan pengecualian dan dispensasi karantina ini hanya berlaku individual.

Pengajuan dispensasi ini ditujukan kepada Satgas COVID-19 Nasional dan berdasarkan evaluasi kementerian/lembaga terkait.

Surat Edaran Satgas No. 25 Tahun 2021 yang kini berlaku, menggantikan Surat Edaran No. 23 Tahun 2021.

Perubahan yang terdapat dalam surat edaran tersebut ada pada bagian ketentuan karantina bagi pelaku perjalanan internasional dari sisi skema pengecualian.

Karantina wajib dijalani selama 14 hari bagi WNI yang kembali ke tanah air dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian Omicron.

Pengecualian kewajiban karantina hanya berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G20, skema Travel Corridor Arrangement (TCA), orang terhormat atau orang terpandang.

*Penulis: Vania Ramadhani Salsabillah Wardhani.

 

#Elevate Women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading