Sukses

Info

Instruksi Kemenkes eHAC Wajib Diisi sebelum Keberangkatan

Fimela.com, Jakarta Pandemi Covid-19 memang belum berakhir. Setelah dua tahun berlalu pun, masih banyak aturan yang disesuikan dengan kondisi pandemi. Termasuk aturan dan kebijakan perjalanan selama pandemi.

Seperti yang dilansir dari liputan6.com (1/3) menjelaskan jika Kementerian Kesehatan mengumumkan perubahan aturan soal eHAC bagi penumpang yang melakukan perjalanan udara. Kini, pelaku perjalanan domestik harus mengisi eHAC sebelum keberangkatan.

Jika sebelumnya, eHAC sebelumnya diisi setelah pelaku perjalan domestik tiba di tempat tujuan. Namun, seiring jumlah pengguna transportasi udara yang meningkat, tidak jarang terjadi antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa eHAC.

Untuk mempermudah pengaplikasian aturan ini, pelaku penerbangan kini harus mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan perjalanan. Tampilan eHAC yang kini ada di PeduliLindungi pun dibuat lebih ramah pengguna. Pada aplikasi PeduliLindungi versi terbaru ini, eHAC juga memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik.

Peraturan Perubahan Pengecekan

Dengan diberlakukannya aturan baru ini, maka pemeriksaan dilakukan saat check-in di bandara keberangkatan. Adapun peraturan ini mulai berlaku efektif pada 3 Maret 2022. Setiaji pun mengingatkan masyarakat untuk memperbarui aplikasi PeduliLindungi dan memperhatikan aturan baru ini.

"Ke depan, fitur dan alur pengisian eHAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku," ujar Setiaji menjelaskan.

Cara Mengisi eHAC untuk Perjalanan Domestik di Aplikasi Peduli Lindungi Terbaru

Berikut adalah panduan untuk pengisian eHAC terbaru.

  1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
  2. Buat akun baru atau login bila telah memiliki akun PeduliLindungi
  3. Klik fitur “eHAC” yang ada pada laman utama
  4. Pilih “Buat eHAC”
  5. Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
  6. Pilih sarana perjalanan “Udara”
  7. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan.
  8. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
  9. Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
  10. Isi “Data Personal”, masyarakat dapat mengisi maksimal empat orang sekaligus
  11. Selanjutnya, masyarakat tinggal mengecek kelayakan terbang

Cara Mengecek Kelayakan Terbang

  1. Bila eHAC menampilkan informasi “hasil tes tidak ditemukan”, masyarakat dapat melakukan konsultasi ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.
  2. Apabila menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan eHAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan
  3. Jika dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya
  4. Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan
  5. Setelah itu, pilih “konfirmasi” dan selesai

Semoga informasi ini bermanfaat ya Sahabat Fimela. Yuk, putus rantai penyebaran virus covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading