Sukses

Info

Apa itu Program Indonesia Pintar? Ini Penjelasannya

Fimela.com, Jakarta Beragam program terus diluncurkan oleh kemdikbud guna memperluas kesetaraan pendidikan di seluruh Indonesia. Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan uang tunai bagi anak usia sekolah dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau yang memenuhi kriteria sebagai anak dari keluarga tidak mampu. Kartu Indonesia Pintar adalah kartu yang diberikan kepada anak yang berusia 6-21 tahun dari keluarga pemegang KKS, sebagai identitas untuk mendapatkan PIP. 

 

Dikutip dari kemdikbud.go.id, Bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah berbeda-beda untuk tiap jenjang pendidikan. Untuk tingkat SD/MI/sederajat sebesar Rp.225.000/semester (Rp450.000 per tahun), tingkat SMP/MTs/sederajat Rp.375.000/semester (Rp750.000 per tahun), dan tingkat SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp.500.000/semester (Rp1.000.000 per tahun) sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014.

Tujuan Program Indonesia Pintar

  • Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
  • Meringankan biaya personal pendidikan
  • Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
  • Menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)/Balai Latihan Kerja (BLK) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Prioritas Penerimanya

  1. Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  2. Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/pantisosial/panti asuhan;
  3. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam;
  4. Peserta didik yang pernah drop out;
  5. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya, seperti:
    1. Kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
    2. SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan dan pelayaran/kemaritiman.serumah;
  6. Peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Penulis : Saffa Sabila

#Woman For Woman

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading