Sukses

Info

Tenaga Honorer Diganti Outsourcing Tahun Depan, Gaji Setara UMR

Fimela.com, Jakarta Pemerintah mengumumkan akan menghapus tenaga honorer pada tahun 2023. Nantinya, pemerintah tetap akan memberdayakan pegawai seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan melalui tenaga alih daya atau outsourcing.

Dikutip dari Liputan6.com, gaji tenaga alih daya tak kurang dari Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku. Rencananya, penghapusan tenaga honorer berlaku paling lambat 28 November 2023. 

Kebijakan tenaga honorer dihapus ini merujuk Surat edaran Menteri PANRB bernomor B/185/M.SM.02.03/2022, perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan alasan perubahan ini. Ia mengatakan, kebijakan ini diambil lantaran tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer. 

Berdampak pada pengupahan

Tjahjo menyampaikan, sistem rekrutmen tenaga honorer yang tidak jelas berdampak pada pengupahan. Seringkali, tenaga honorer mendapat upah di bawah UMR. Ia berkata, saat ini kesejahteraan tenaga honorer jauh di bawah UMR.

“Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," ujar Menteri Tjahjo dalam keterangan tertulis pada Minggu (5/6/2022) dikutip dari Liputan6.com.

Tjahjo menepis anggapan yang mengatakan, skema pengangkatan tenaga honorer sebagai aparatur sipil negara (ASN), dalam hal ini jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah perintah pemerintah pusat.

Sejak beberapa tahun lalu, masing-masing instansi merekrut tenaga honorer secara mandiri. Agar ada standardisasi rekrutmen dan upah, kini tenaga non-ASN itu diharapkan dapat ditata.

Status honorer tak langsung diberhentikan

Melalui skema tersebut, pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi. Agar pengangkatan tenaga honorer sesuai kebutuhan dan standar kelayakan, maka model pengangkatannya melalui outsourcing.

"Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya kedepan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR," jelas Tjahjo Kumolo dikutip dari Liputan6.com.

Selain itu, pemerintah mendorong tenaga honorer kategori II (THK-II) atau tenaga non-ASN lain untuk mengikut rekrutmen Calon ASN. Seleksi ini bisa diikuti oleh tenaga honorer melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan pemenuhan syarat masing-masing individu.

Penulis: Ersya Fadhila Damayanti

#Women for Women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading