Sukses

Info

Pemerintah Berikan Bantuan Pendidikan Melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), Ini Syarat Mendaftarkannya

Fimela.com, Jakarta Pemerintah gencar berikan bantuan dalam bidang pendidikan kepada masyarakat kurang beruntung yang menginginkan dalam mengenyam pendidikan yang lebih tinggi. Salah satu program pemerintah tersebut adalah Program Indonesia Pintar (PIP) yang menjadi program unggulan Presiden Joko Widodo. 

Dilansir dari kemdikbud.go.id, Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH) untuk memberikan manfaat pendidikan secara optimal. 

Program kerjasama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag) ini juga memprioritaskan bagi anak usia sekolah yang termasuk yatim piatu, penyandang disabilitas, serta korban bencana/musibah. 

Rincian bantuan KIP

Tidak hanya diperuntukkan bagi peserta didik di sekolah, tetapi juga berlaku bagi peserta didik Pendidikan Kesetaraan Paket A/B/C yang belajar di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan juga Peserta Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP). 

Bantuan yang akan diterima yakni berupa dana dengan besaran yang telah ditentukan sesuai tingkatan pendidikan sebagai berikut: 

  • Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun; 
  • Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun; 
  • Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Dana PIP yang didapatkan bisa digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik. Pembiayaan yang dimaksud, misalnya membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Syarat mendaftar KIP

Sebelum mendaftar KIP, siswa perlu mengetahui apakah ia merupakan penerima bantuan KIP atau tidak, cara mengetahuinya adalah

1. Buka laman https://pip.kemdikbud.go.id/home 

2. Masukan NISN

3. Masukkan tanggal lahir

4. Masukkan nama ibu kandung

5. Klik cari

Setelah mengetahui siswa menerima bantuan KIP, berikut syarat mendaftar KIP

1. Menyiapkan berkas yang diperlukan

Ada berkas-berkas yang perlu dipersiapkan sebelum membuat KIP, yaitu:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM apabila tidak memiliki KKS
  • Rapor hasil belajar siswa
  • Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah. Jika sudah menyiapkan berkas, lanjutkan langkah dengan melakukan proses pendaftaran.

2. Melakukan proses pendaftaran

Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orangtua ke lembaga pendidikan terdekat. Jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

3. Pengajuan calon penerima

Setelah itu, sekolah atau madrasah akan mencatat data siswa calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP). Pencatatan ini untuk dikirim atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota setempat. Setiap calon penerima akan membutuhkan waktu tertentu dalam proses pendaftaran KIP.

4. Pendaftaran dapodik dan seleksi

Dinas pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemdikbud/Kemenag. Nantinya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah yang berada dalam naungan Kemdikbud wajib memasukan data calon penerima KIP dalam dapodik. Kemdikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang lolos seleksi.

 

*Penulis: Sri Widyastuti

#WomenForWomen

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading