Sukses

Lifestyle

Ternyata Posting Aktivitas Nyoblos di TPS Bisa Dipenjara Lho

Fimela.com, Jakarta Posting foto dan video ke sosial media atau internet adalah sebuah kegiatan yang biasa dilakukan oleh masyarakat di zaman sekarang. Mau tua atau pun muda, mulai dari kegiatan sederhana seperti saat makan atau nongkrong Bersama teman-teman, hingga aktivitas seperti nyoblos di TPS (Tempat Pemungutan Suara) saat Pilkada.

Seperti yang sudah kamu ketahui bahwa hari ini, Rabu, 27 Juni 2018 masyarakat Indonesia akan merayakan pesta demokrasi di berbagai daerah, yakni dengan mengikuti Pilkada Serentak yang akan digelar di 171 daerah di Tanah Air. Kamu sudah terdaftar sebagai pencoblos? Jangan ragu untuk gunakan hak suara kamu ya.

Tapi, jangan pula mengunggah aktivitas nyoblos di TPS ke internet lho, nanti bisa di penjara. Beberapa dari kamu mungkin berpikir bahwa momen yang jarang terjadi tersebut haruslah diabadikan ke sebuah foto atau pun video lalu diunggah ke sosial media. Namun ternyata cara tersebut salah lho.

 

Dilansir Bintang.com dari JawaPos.com, Rabu (27/6/2018), nyoblos adalah sebuah kegiatan ‘rahasia’ yang tidak boleh sembarangan diunggah. Hal tersebut pun jelas dilarang aturan perundang-undangan. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pemilih dilarang merekam aktivitas di bilik suara, baik melalui foto atau pun video.

Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin, menegaskan larangan tersebut secara jelas tertulis dan ada dalam aturan Perbawaslu No 13 Tahun 2018 Pasal 17 poin (t).

"Mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara," ujar Mohammad Joharudin yang juga Ketua Gakkumdu di Panwaslu Kota Cirebon, Kamis, 21 Juni 2018, seperti dilansir RMOl Jabar (Jawa Pos Grup).

Selain itu, sebenarnya larangan membawa alat perekam atau telepon genggam di bilik suara juga diatur dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Bagi siapa pun yang membawa alat-alat tersebut, maka akan dikenai ancaman pidana minimal satu tahun penjara atau maksimal dua tahun penjara serta denda minimal Rp 12 juta dan maksimal Rp 36 juta.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading