Sukses

Lifestyle

Pengertian, Asas dan Tujuan Otonomi Daerah

Fimela.com, Jakarta Di negara Indonesia, menjalankan sistem pemerintahan dengan sistem otonomi daerah. Sehingga daerah memiliki hak dan kewajiban untuk mengatur daerahnya sendiri.

Dilansir dari Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah atau desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonomi, dengan tujuan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Otonomi berasal dari istilah Yunani yaitu autos yang berarti diri sendiri, dan namos yang artinya hukum atau aturan. Maka otonomi daerah adalah sebuah kewenangan daerah, untuk mengatur urusannya sendiri demi kepentingan masyarakat, dengan membuat aturan guna mengurus daerahnya.

Walaupun mengatur daerahnya sendiri, tetapi otonomi daerah harus tetap dikontrol oleh pemerintah pusat, dengan aturan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut pengertian, asas dan tujuan otonomi daerah, dilansir dari Merdeka.com:

Pengertian Otonomi Daerah

Otonomi meniliki arti mengatur sendiri, memiliki aturan sendiri atau menjalankan pengaturannya sendiri. Sedangkan daerah merupakan sebuah kesatuan dalam masyarakat hukum, dengan adanya batasan wilayah disetiap daerah.

Otonomi daerah juga memiliki arti lain, yaitu adanya hak penduduk yang berada di dalam suatu daerah, untuk mengatur, mengurus, mengendalikan dan mengembangkan urusannya sendiri, tetapi tetap menjalankan aturan sesuai dengan perundangan-undangan yang ada dan masih berlaku.

Dalam artian sempit, otonomi diartikan mandiri, dan dalam arti luas diartikan berdaya. Maka otonomi daerah bisa diartikan sebagai suatu kemandirian daerah untuk mengurus, berbuat dan memberikan putusan untuk kepentingan daerahnya sendiri.

Walaupun otonomi daerah tetap diawasi pemerintah pusat, tetapi daerah tetap berwenang untuk mengatur, mengurus, mengendalikan dan mengembangkan urusannya sendiri, sesuai dengan undang-undang.

Tujuan Otonomi Daerah

Adanya otonomi daerah ini memiliki tujuan penting untuk masyarakat Indonesia. Tujuan otonomi daerah ini, membantu adanya distribusi regional agar lebih rata dan adil.

Otonomi daerah juga memiliki tujuan untuk meningkatkan kinerja masyarakat, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, menjunjung tinggi keadilan dan membantu meningkatkan adanya demokrasi di masyarakat.

Tujuan lain diadakannya otonomi daerah ini, bisa membuat hubungan yang lebih baik antara pemerintah pusat dan daerah, membuat masyarakat lebih kreatif, meningkatkan perat masyarakat dan DPRD.

Asas Otonomi Daerah

Dalam menjalankan otonomi daerah, otonomi daerah menjunjung tinggi asas dan prinsip penting yaitu asas desentralisasi, asaikutkonsentralisasi dan tugas pembantuan. Berikut penjelasannya:r

Asas Desentralisasi

Asas desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah, oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, berdasarkan asas otonomi yang ada.

Asas  Dekonsentrasi

Asas dekonsentrasi adalah adanya pelimpahan sebagian urusan pemerintahan, yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.

Tugas Pembantuan

Tugas pembantuan merupakan sebuah tugas yang berasal dari pemerintah pusat kepada pemerintah daaerah, untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah psat atau dari pmerintah derah provinsi, kepada daerah kabupaten/kota, untuk melakukan sebagian urusan pemerintah yang menjadi urusan daerah provinsi.

Hak dan Kewajiban Menjalankan Otonomi Daerah

Dalam menjalankan sebuah otonomi daerah, tentu saja pemerintah daerah memiliki hak dan kewajiban yang harus dilakukan, berikut hak dan kewajibannya:

Hak Otonomi Daerah

Hak otonomi daerah ini diatur dalam Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 1, otonomi daerah memiliki hak mengatur dan mengurus sendiri pemerintahnya, memilih pemimpin daerah, mengelola aparatur daerah, mengelola kekayaan daerah, memungut pajak dan retribusi daerah, mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya di daerah, mendapatkan sumber pendapatan lain yang sah dan mendapatkan hak lainnya.

Kewajiban Otonomi Daerah

Sedangkan kewajiban otonomi daerah adalah melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional dan keutuhan NKRI.

Otonomi daerah juga memiliki kewajiban untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mengembangkan kehidupan demokrasi, mewujudkan keadilan dan pemerataan dan eningkatkan pelayanan dasar pendidikan.

Selain itu, otonomi daerah menyediakan fasilitas kesehatan, menyediakan fasilitas sosi dan fasilitas umum yang layak, serta mengembangkan sistem jaminan sosial.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading