Sukses

Lifestyle

Karya Pria Lulusan SD Dibakar Kejaksaan, Rakyat Bela Lewat Petisi

Fimela.com, Jakarta Kejaksaan Karanganyar memusnahkan setidaknya 116 televisi rakitan milik Kusrin. Hal tersebut dikarenakan Muhammad Kusrin yang memiliki kemampuan merakit televisi ini menjual barang elektronik buatannya tanpa ada surat izin dari Kementrian Perindustrian dan Perdagangan.

Mendekam dipenjara selama 6 bulan dan denda 2,5 juta pun menjadi hukuman yang harus ditanggung pria lulusan SD ini. Mendengar hal tersebut, seorang netizen bernama Muhammad Izzuddin Shofar membuat petisi untuk Kementrian Perindustrian dan Perdagangan, dengan judul "Bina Kusrin si perakit TV, bukan dibinasakan."

Pria asal Semarang ini menuliskan petisi yang mengatakan dunia kreatif industri kecil Indonesia semakin berduka. Ia pun menjelaskan bahwa petisi ini tidak diperuntukan untuk menentang pentingnya Standar Nasional Indonesia (SNI), namun pemerintah perlu membuktikan bahwa mereka memang sedang mendukung industri kecil, industri kreatif produk dalam negeri dan kemandirian bangsa.

Miliki bakat untuk rakit televisi, karya pria lulusan SD ini kok malah dibakar kejaksaan?| (via: istimewa)

Ia menjelaskan bahwa seharusnya Kusrin yang hanya lulusan SD diberi pembinaan tentang tata cara mengurus perizinan SNI dan sebisa mungkin diberi keringanan karena industrinya yang bersifat kecil. Memasukannya ke bui bukanlah sebuah solusi. Karena hal tersebut bisa memberikan dapak rasa takut bagi mereka yang memiliki kreatifitas sejenis.

Dalam situs change.org, Izzuddin Shofar pun mengajak rakyat Indonesia untuk ikut serta menanda tangani petisi untuk membela Kusrin. Menurutnya, jika pemerintah sungguh-sungguh mendukung industri dalam negeri, seharusnya tindakan yang dilakukan tak hanya menggembar-gemborkan motto untuk membeli produk dalam negeri saja.

Ilustrasi.| Via: tigerdirect.com

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading