Sukses

Lifestyle

4 Fakta Tentang Pajak Penghasilan yang Harus Kamu Ketahui

Fimela.com, Jakarta Perkara pelaporan SPT Tahunan melalui EFiling sekarang ini sedang menjadi perbincangan di media sosial. Pasalnya, banyak orang yang mengeluh situs EFiling tak bisa dibuka sejak kemarin. Tak heran, soalnya banyak orang yang melapor pajak penghasilannya lewat jalur online beberapa hari sebelum batas akhir pelaporan.

Banyak orang yang bertanya-tanya, kenapa gaji mereka sudah dipotong untuk pajak, tapi masih juga harus melapor. Nah, pertanyaan ini mungkin muncul ketika kamu tidak terlalu paham seputar pajak penghasilan. Buat kamu para Wajib Pajak (WP), jangan hanya asal setor pajak saja tanpa mengetahui beberapa fakta penting tentang pajak. 

Kenapa masih harus lapor? WP yang sudah setor pajak harus lapor SPT Tahunan. Karena kamu sebagai WP diberi kepercayaan penuh untuk mengurus sendiri pajakmu. Mulai dari mendaftar, menghitung, menyetor, hingga melaporkan kewajiban perpajakanmu sendiri. Atas dasar inilah kamu harus lapor SPT Tahunan. 

Ilustrasi: Pajak Penghasilan | via: software-hr.com

Bagaimana kalau pendapatan tidak tetap? Kamu bukan karyawan tetap, melainkan pekerja lepas? Berbeda dengan karyawan tetap, pekerja lepas kadang mendapatkan upah tidak menentu setiap bulan. Misalnya, kamu penulis lepas di koran. Kamu akan dibayar sesuai dengan berita atau artikel kamu yang dicetak. Tapi bagaimana caranya membayar pajaknya? Kamu harus cek, berapa pendapatan per tahun. Kalau pendapatan per tahun melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), kamu tak perlu menyetor. 

Ilustrasi: Pajak Penghasilan | via: urbanlife.id

Menganggur selama setahun? Kamu sudah punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tapi kamu tidak bekerja selama satu tahun penuh. Nah, kalau situasinya seperti ini, kamu tetap harus melapor. Tapi kamu harus melampirkan surat yang menyatakan kalau selama setahun itu kamu tidak bekerja dan tidak mendapatkan penghasilan.

Ilustrasi: Pajak Penghasilan | via: pajakbro.com

Jangan telat lapor! Memang, sistem pelaporan pajak penghasilan memang agak ribet menurut beberapa orang. Meski bisa melapor lewat jalur online, kamu tetap saja harus berupaya keras karena dua hari ini server full. Nah, dari pada ribet dan buru-buru, lebih baik lapor jauh sebelum batas hari pelaporan terakhir. Jangan juga telat melapor. Soalnya kamu bakal kena denda, lho!

Ilustrasi: Pajak Penghasilan | via: bppk.depkeu.go.id

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading