Sukses

Lifestyle

Pengacara Jessica Ragu dengan Kesaksian Ahli Psikologi

Fimela.com, Jakarta Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, ragu dengan keterangan saksi ahli psikologi klinis Antonia Ratih Andjayani yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada sidang yang digelar Senin (15/8/2016).

Otto meragukan parameter yang diambil Ratih dalam menilai prilaku Jessica selama berada di Kafe Olivier. Menurut Otto, parameter Ratih untuk menilai perilaku Jessica Wongso sangat tidak jelas. "Nggak ada parameter. Dia seperti membuat tafsir tunggal berdasar pengalaman dia. Jadi saya tolak (kesaksiannya). Karena nggak saintis. Statistiknya nggak ada. Apalagi dia itu S1 psikolog dan S2 manajemen," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jessica Kumala Wongso didampingi kuasa hukum di persidangan hari ini, Senin (15/8). (Adrian Putra/Bintang.com)

Dalam sidang, Otto pun meminta Ratih menjelaskan teori yang diambilnya sehingga bisa menyimpulkan prilaku Jessica dinilai tidak lazim saat Mirna dalam keadaan kritis. "Teori autorism, teori tentang manusia normal di mana manusia melihat orang lain butuh pertolongan pasti akan membantu dan itu umum," jelas Ratih.

Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan, yang meragukan kesaksian ahli psikologi klinis. (Adrian Putra/Bintang.com)

Otto yang tak puas kembali mengkritisi bahwa belum ada parameter khusus yang digunakan Ratih dalam menilai Jessica. Kemudian Otto bertanya kepada Ratih, apabila ada situasi kritis, apakah semua orang akan berprilaku sama. Misal, semuanya akan menolong atau ada sebagian yang memilih untuk diam. Ratih pun langsung menjawab hal itu mungkin saja terjadi. "Bisa saja terjadi," jawab Ratih.

"Kalau itu memungkinkan, lalu kenapa saudara mengatakan bahwa perilaku Jessica yang diam diri saat Mirna meninggal itu aneh?," timpal Otto. Seperti diketahui, Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Jaksa penuntut umum memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading