Sukses

Lifestyle

‘Perang’ Saksi Ahli Digital Forensik Soal CCTV di Sidang Jessica

Fimela.com, Jakarta Sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin semakin menarik disimak. Setelah tiga saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica Wongso menyatakan penyebab kematian Mirna bukan dikarenakan sianida, kini kubu Jessica menghadirkan pakar Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar.

Lulusan Universitas Yamaguchi, Jepang ini mengatakan bahwa rekaman CCTV yang ditampilkan di ruang sidang beberapa waktu lalu, terindikasi kuat telah direkayasa dengan cara temparing.

Untuk menguji kebenaran dari pernyataan ahli, Hakim meminta pakar Digital Forensik Mabes Polri AKBP Muhammad Nuh Al Azhar-- ahli yang menganalisa CCTV di Kafe Olivier dan menemukan banyak kejanggalan yang dilakukan Jessica Kumala Wongso-- hadir dalam persidangan.

“Rekaman CCTV akan ditayangkan oleh alat yang digunakan oleh ahli dari jaksa penuntut, namun demikian masing-masing adalah ahli yang kita dengar pendapatnya dan kita hormati dan tidak dimaksudkan untuk menkonfrontir baik dari jaksa penuntut maupun penasihat hukum,” kata salah satu majelis hakim.

Namun apa yang diharapkan majelis hakim tidak tercapai. Sempat terjadi perdebatan antara kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan dengan Muhammad Nuh.

Saksi ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar. (via: Bintang.com/Galih W. Satria)

Pada sidang beberapa waktu lalu, tepatnya pada 10 Agustus 2010, Muhammad Nuh sudah menjelaskan jika tidak ada rekayasa proses penyuntingan atau editing dalam rekaman CCTV yang dianalisanya.

Kini ia pun kembali menjelaskan bahwa sama sekali tidak ada rekayasa dalam rekaman CCTV yang dianalisanya. Justru ia meragukan keterangan saksi karena menganalisa rekaman CCTV yang bersumber dari televisi.

“Mana yang temparing? Temparing yang terjadi kan karena mereka mengambil dari rekaman TV dan rekaman TV itu ketika di capture maka akan ada distorsi,” kata Muhammad Nuh.

Melihat adanya perdebatan. Maka majelis hakim pun menengahi. Kuasa hukum Jessica diberi kesempatan yang sama seperti Muhammad Nuh untuk mendapatkan rekaman asli CCTV Kafe Olivier untuk dianalisa.

Suasana sidang Jessica ke-21. (via: Bintang.com/Galih W. Satria)

“Saya setuju dengan majelis hakim. Nanti mari kita bandingkan hasilnya. Tapi kalau mau diuji harus apple to apple, harus sesuai SOP. Nanti akan ketahuan siapa yang bohong. Saya tidak takut yang mulia,” kata Muhammad Nuh.

Tawaran dari majelis hakim ditolak Otto Hasibuan menimbang waktu untuk menganalisa rekaman asli CCTV.
Sekedar informasi rekaman CCTV Kafe Olivier merupakan salah satu barang bukti kuat dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading