Sukses

Lifestyle

Berkas Perkara P21, Ahok Segera Diadili

Fimela.com, Jakarta Berkas perkara dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung, Rabu, 30 November 2016.

Saat ini pihak kejaksaan tengah menunggu pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Bareskrim Polri agar berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Kalau penyidik sudah menyerahkan barang bukti dan terdakwanya segera dibuat surat dakwaannya dan diserahkan ke pengadilan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad di Jakarta seperti dilansir dari antara.

 Berkas Perkara  P21, Ahok Segera Diadili

Sementara itu, menanggapi pernyataan Kejaksaan Agung , penyidik dari Bareskrim Mabes Polri segera melimpahkan barang bukti sekaligus kewenangan terhadap tersangka kasus penistaan agama kepada Kejaksaan Agung besok atau lusa.

"Mudah-mudahan secepatnya kalau seandainya dimungkinkan besok, kalo nggak dimungkinkan, lusanya," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar.

Untuk pertama kalinya hari ini Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Ahok diperiksa sebagai tersangka soal kasus dugaan penistaan agama. (Satria Yudha Baskara/Liputan6.com)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading