Sukses

Lifestyle

Kronologi OTT Pejabat Bakamla Tersangka Kasus Dugaan Suap

Fimela.com, Jakarta Deputi Informasi, Hukum dan Kerjasama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi (ESH) turut terciduk operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (14/12). Sebagaimana dilaporan Liputan6.com, KPK juga menangkap tiga orang lainnya dari pihak swasta.

"KPK menggelar OTT terhadap empat orang pada Rabu (14/12) di dua lokasi terpisah di Jakarta, ESH Bakamla merangkap kuasa pengguna anggaran (KPA). HST, MAO dari PT MTI, DSR swasta," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta Pusat, Kamis (15/12), seperti diwartakan Liputan6.com.

Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja sama Badan keamanan laut (Bakamla), Eko Susilo Hadi saat dikawal petugas penyidik usai ditahan KPK, Jakarta, Kamis (15/12). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Agus menuturkan, terjadi penyerahan uang dari HST dan MAO ke ESH di Bakamla, Jalan Soetomo Jakarta Pusat, Rabu (14/12) sekitar pukul 12.30 WIB. Selepas 'transaksi', penyidik mengamankan HST dan MAO di parkiran. "Penyidik mengamankan ESH di ruang kerjanya, berserta uang total setara Rp2 miliar, dari mata uang dolar AS dan Singapura Dolar," ucap Agus.

Satu jam setelahnya, penyidik membawa mereka ke KPK. "Uang tersebut diduga terkait dengan pengadaan alat monitoring satelit tahun 2016 dengan sumber pendanaan APBNP tahun 2016," tuturnya. Hingga kini, KPK telah menetapkan keempatnya, yakni Deputi Informasi‎ Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi (ESH), dua pegawai PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Muhammad Adami Okta (MAO) dan Hardy Stefanus (HST), serta Direktur PT MTI Fahmi Darmawansyah (FD) sebagai tersangka.

Pengusaha dari PT MTI, Muhammad Adami Okta keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Kamis (15/2). Hardi dan rekannya menjadi tersangka usai menyuap Deputi Bakamla sebanyak Rp. 2 Miliar. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Berdasarkan laporan Liputan6.com, pejabat Bakamla EHS akan ditahan di rutan Polres Jakpus, HST di rutan Polres Jakarta Timur dan MAO di rutan KPK. Penahanan rencananya akan dilakukan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. "Tiga orang tersangka kami tahan di tempat yang berbeda selama 20 hari pertama," ucap Agus, Kamis (15/12/2016).

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading