Sukses

Lifestyle

Bambang Tri, Penulis Buku Jokowi Undercover Ditahan

Fimela.com, Jakarta Penulis buku “Jokowi Undervover”, Bambang Tri Mulyono akhirnya ditangkap setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Tunjungan, Jawa Tengah pada Jumat, 30 Desember 2016 lalu. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Rikwanto menjelaskan bahwa buku yang ditulis oleh Bambang Tri tersebut hanya berisi sangkaan saja.

"Pelaku tidak memiliki dokumen pendukung sama sekali terkait tuduhan pemalsuan data Bapak Jokowi saat pengajuan sebagai capres di KPU Pusat," kata Rikwanto dalam pesan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (31/12/2016), seperti dikutip dari Liputan6.com.

Selain tidak memiliki dokumen pendukung, buku yang ditulis oleh Bambang Tri tersebut juga dianggap telah menyebarkan kebencian pada keturunan PKI yang tidak tahu menahu soal peristiwa G 30 S PKI Madiun 1948 dan 1965.

"Pelaku juga menyebarkan kebencian kepada masyarakat yang bekerja di dunia pers terkait statement BTM (Bambang Tri) pada halaman 105 yang menyatakan bahwa Jokowi-JK adalah pemimpin yang muncul dari dan dengan keberhasilan media massa melakukan kebohongan kepada rakyat," ucap Rikwanto.

Bambang Tri, Penulis Buku Jokowi Undercover Ditahan. (Foto: YouTube.com)

Dalam buku “Jokowi Undercover”, Bambang Tri juga menyebut bahwa di Desa Giriroto, Boyolali merupakan basis PKI terkuat di Indonesia, padahal PKI sendiri telah dibubarkan pada tahun 1966. "Motif tersangka sebagai penulis hanya didasarkan atas keinginan untuk membuat buku yang menarik perhatian masyarakat," ungkap Rikwanto.

Bambang dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE, yang menyebut setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Selain itu, akibat buku “Jokowi Undercover” yang ditulisnya, Bambang Tri juga disangkakan dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008, yakni "Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta."

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading