Sukses

Lifestyle

Pilkada DKI 2017: Boleh Pakai Baju Kotak-kotak, Asalkan...

Fimela.com, Jakarta Sempat terdengar kabar bahwa saat Pilkada DKI 2017 yang akan berlangsung pada 15 Februari nanti para pemilih dilarang untuk mengenakan baju kotak-kotak atau kemeja kotak-kotak. Kabar tersebut pun langsung dibantah oleh Komisioner Bawaslu DKI Jakarta bidang Hukum dan Penindakan, Muhammad Jufri.

“Selama tidak dikategorikan sebagai simbol-simbol yang mengarah ke pasangan calon itu artinya tidak bisa dilarang,” jelas Jufri di Jakarta, Minggu (12/2/2017). Tak hanya baju kotak-kotak aturan tersebut juga berlaku untuk baju jenis tertentu yang identik dengan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta saat ini.

Seperti diketahui bahwa baju kotak-kotak memang sering digunakan oleh pasangan nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot), baju hitam biasa digunakan oleh pasangan calon nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni (Agus-Silvy), sedangkan Anies Baswedan-Sandiaga Uno (Anies-Sandi) identik dengan kemeja safari putih.

Pembeli memilih kemeja kotak-kotak seragam pasangan Ahok-Djarot di Rumah Lembang, Jakarta, Senin (28/11). Pedagang atribut kampanye pasangan Ahok-Djarot disediakan tempat khusus berjualan di halaman belakang Rumah Lembang. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Jufri juga menjelaskan bahwa pakaian yang dilarang digunakan adalah kostum ataupun memasang simbol-simbol kontestan pasangan calon (paslon) saat di dalam maupun di luar tempat pemungutan suara (TPS). Yang dimaksud dengan simbol-simbol kampanye tersebut adalah nomor urut, foto pasangan calon maupun jargon-jargon politiknya.

Masa tenang Pilkada DKI berlangsung mulai 12 Februari hingga 14 Februari 2017. Sementara hari pemungutan suara akan dilangsungkan pada Rabu, 15 Februari 2017 mendatang.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading