Sukses

Lifestyle

Guru Budi Meninggal, Ini Hukuman untuk Siswa Pelaku Aniaya

Fimela.com, Jakarta Kabar guru Budi yang meninggal karena dianiaya oleh siswanya berinisial HI telah menghebohkan publik. Cedera hebat dikepala pria bernama lengkap Ahmad yang diakibatkan pukulan dari HI saat pelajar seni rupa pada Kamis (1/2/2018) itu telah menjadi penyebab kematiannya.

Kejadian tersebut berawal saat pelaku HI yang menganggu teman-teman kelasnya, guru Budi pun mencoba memberi peringatan kecil. Namun, hal itu justru semakin membuat pelaku mengganggu teman-temannya.

Melihat hal tersebut, guru Budi pun kembali memberi peringatan dengan mencoret pipi pelaku menggunakan cat air. Tak membuat jera, pelaku yang tak terima justru memukul guru Budi.

Para siswa dan guru pun melerai lalu mempersilakan keduanya untuk menjelaskan permasalan yang terjadi. Malamnya usai kejadian tersebut, guru Budi pun di bawa ke rumah sakit, namun lukanya sudah sangat parah, yang mana terjadi cedera hebat yang menyebabkan pendarahan otak yang menyebabkan ia meninggal dunia.

Terkait kejadian tersebut, melansir berbagai sumber, siswa kelas XI SMAN 1 Torjun Sampang, Madura, Jawa Timur itu pun dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Hingga kini, duka, air mata dan doa masih terus mengiringi kepergian Guru Budi. Semoga kejadian meninggalnya guru Budi ini menjadi pelajaran agar tak lagi ada duka dan coreng di wajah pendidikan Indonesia.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading