Sukses

Lifestyle

Tata Cara Pencoblosan di Pemilu 2019, Pastikan Hak Suaramu Terpakai!

Fimela.com, Jakarta Pemilu 2019 yang akan dilaksanakan pada 17 April 2019 mendatang adalah pertama kalinya Indonesia menggelar pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif secara bersamaan. Itu berarti akan sedikit perbedaan tata cara pencoblosan dibanding pemilu sebelum-sebelumnya.

Masih ada waktu sekitar satu bulan untuk mempelajari tata caranya, Sahabat Fimela. Simak sama-sama di bawah ini, yuk, agar kita bisa memastikan kalau hak suara kita terpakai dengan tepat saat Pemilu nanti!

Pastikan Sudah Terdaftar

Syarat masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah: Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, dan pernah ataupun sudah menikah. Jika sudah memenuhi ketiganya, kamu bisa pastikan lagi dengan cara bertanya kepada ketua RT di tempat tinggalmu. Periksa nama dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mencoblos.

Di Hari Pemilihan

Datanglah ke TPS yang telah ditentukan dengan membawa KTP dan surat C6. Surat C6 adalah pemberitahuan bahwa orang yang menerimanya sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tapi tanpa C6 pun hak suaramu tetap bisa dipakai, yang lebih penting adalah kartu identitas (KTP).

Sesampainya di TPS, Jangan lupa isi daftar hadir lalu tunggu giliran. Ketika dipanggil, kamu akan menerima 5 surat suara. Pastikan kertas suara itu tidak rusak sebelum kamu masuk ke dalam bilik.

Kelima surat suara yang diterima antara lain;

1) Surat suara warna abu-abu untuk pemilihan presiden,

2) Surat suara warna kuning untuk anggota DPR,

3) Surat suara warna biru untuk pemilihan legislatif DPRD,

4) Surat suara warna hijau untuk pemilihan legislatif kabupaten atau kota,

5) Surat suara untuk pemilihan legislatif DPD.

Ketentuan Mencoblos

Ketentuan mencoblos kelima surat suara tersebut telah diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Surat suara pilpres: coblos satu kali pada nomor/nama/foto pasangan calon/tanda gambar partai politik pengusung.

Surat suara DPR: coblos satu kali pada nomor/tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPT.

Surat suara Pileg DPRD Provinsi: coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPRD Provinsi.

Surat suara Pileg Kabupaten atau Kota: coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPRD Kabupaten atau Kota.

Surat suara Pileg DPD: coblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon anggota DPD. Pada surat suara caleg DPD terdapat foto calon, tidak hanya daftar nama seperti caleg DPR/DPRD.

Setelah selesai coblos, lipat surat suara sesuai petunjuk lalu masukkan ke dalam kotak yang telah disediakan. Lalu celupkan salah satu jari ke tinta di meja panitia sebagai bukti bahwa kamu telah memakai hak suara pada pemilu 2019.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading