Sukses

Lifestyle

Jakarta Bebas Kantong Plastik, Ketahui Fakta di Balik Aturan yang Berlaku

ringkasan

  • Ketahui sejumlah fakta di balik aturan larangan penggunaan plastik sekali pakai di Jakarta.
  • Jaga lingkungan dengan turut berpartisipasi patuhi aturan larangan penggunaan plastik sekali pakai di Jakarta.

Fimela.com, Jakarta Kantong plastik dinilai sebagai material yang merusak bumi. Namun hingga kini, konsumsi kantong plastik masih sangat tinggi. Digunakan sebagai kantong belanja atau keperluan rumah tangga sehari-hari, membuat kita harus mulai beralih untuk menggunakan produk ramah lingkungan.

Beberapa negara dan kota di Indonesia seperti Bali sudah mulai mengeluarkan aturan untuk melarang penggunaan plastik sekali pakai. Bahkan baru-baru ini, Jakarta juga merilis aturan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai, dalam Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.

Seperti yang dikutip dari Liputan6.com, nantinya para pelaku usaha hanya boleh menyediakan kantong ramah lingkungan yang tidak gratis. Di balik peraturan yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak 27 Desember 2019 dan diundangkan pada 31 Desember 2019. Ada sejumlah fakta menarik mengenai peraturan penggunaan kantong plastik sekali pakai, apa saja? 

1. Sudah melakukan uji coba sejak Juli 2020

Adanya aturan ini menunjuk pengelola pusat perbelanjaan dan pasar rakyat wajib memberitahukan aturan tersebut kepada pelaku usaha. Para pelaku usaha dilarang menyedikan kantong plastik sekali pakai dan akan diganti dengan kantong plastik ramah lingkungan dan berbayar. Aturan ini sudah dimulai sejak Juli 2020 untuk sosialisasi dan uji coba selama 6 bulan hingga pada Januari 2020, aturan ini resmi diterbitkan. 

Fakta seputar aturan penggunaan kantong plastik sekali pakai di Jakarta

2. Akan ada sanksi ke pengelola

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Andono Warih, ia menyatakan jika pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat akan dikenakan sanksi bila masih menyediakan kantong plastik sekali pakai. Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 Mengenai Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pda Pusat Perbelnjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Sanksinya berbentuk administratif dan bertingkat, mulai dari teguran tertulis, uang paksa, hingga pembekuan izin usaha. Pada Pasal 23 untuk sanksi teguran tertulis akan diberikan secara bertahap selama 14x24 jam. Bila tidak dihiraukan akan diberi teguran kedua 7x24 jam. Lalu jika masih belum ada tanggapan, maka akan kembali diberi teguran tertulis ketiga 3x24 jam.

3. Intensif potongan pajak

Para pengelola pusat perbelanjaan juga akan diberikan intensif berdasarkan Pasal 20 yaitu dalam bentuk peringanan pajak daerah terhadap kegiatan usaha yang dilakukan setiap pengelola. Namun untuk memperolehnya, harus mengajukan surat permohonan ke gubernur terlebih dahulu.

4. Bertujuan untuk perubahan lingkungan

Anies Baswedan menyatakan bahwa Pergub tersebut disetujii bukan semata-mata bentuk antisipasi banjir. Ia menyatakan jika penggunaan plastik perlu diatur, karena limbah plastik adalah salah satu kontributor perubahan ekosistem.

Jadi, dengan adanya aturan ini, Sahabat Fimela juga harus turut berpartisipasi untuk mewujudkan lingkungan yang lebih baik dengan berhenti menggunakan plastik sekali pakai.

 

#GrowFearless with FIMELA

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading