Sukses

Lifestyle

Tak Perlu Surat Domisili, Vaksinasi Covid-19 Kini Cuma Modal KTP

Fimela.com, Jakarta Mulai hari ini, vaksinasi Covid-19 tak memerlukan lagi surat domisili atau surat keterangan kerja. Cukup modal KTP, masyarakat sudah bisa mendapatkan vaksin Corona.

Perubahan tentang vaksinasi Covid-19 tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/19969/2021 yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, Maxi Rein Rondonuwu pada Kamis, 24 Juni 2021.

Hal tersebut dilakukan pemerintah guna mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target 1 juta dosis per hari. Agar masyarakat lebih mudah mengakses serta serta memperluas vaksinasi Covid-19 nasional, diperlukan optimalisasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada pos pelayanan vaksinasi termasuk UPT Vertikal Kementerian

Bertujuan untuk mempercepat vaksinasi Covid-19

Selain itu, ada beberapa hal lainnya yang tercantum di dalam Surat Edaran untuk mendukung percepatan vaksinasi COVID-19:

1. Semua pihak perlu bersinergi dan berkolaborasi untuk dapat memercepat program vaksinasi nasional sehingga kekebalan kelompok bisa segera tercapai

2. Percepatan vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan melakui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjsama dengan TNI, Polri, Organisasi Masyarakat, Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha.

3. Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes Hang Jebat dan semua Unit Pelaksanaan Teknis Vertikal Kementerian Kesehatan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes agar dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili ata tempat tinggal pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)

4. Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 untuk pelaksanaan kegiatan disediakan Kementerian Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 yang dialokasikan dan didistribusikan pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke-2 dan dosis ke-2 bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi.

Dengan interval vaksin COVID-19 Sinovac dosis 1 ke 2 adalah 28 hari dan vaksin COVID-19 AstraZeneca adalah 8 - 12 minggu maka tidak perlu menyimpan vaksin untuk 2 (dua) dosis pada waktu bersamaan.

 

#Elevate Women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading