Sukses

Lifestyle

Langgar PPKM Darurat, Pemilik Kafe di Tasik Rela Dipenjara Daripada Bayar Denda Rp5 Juta

Fimela.com, Jakarta Di masa PPKM Darurat, seorang pemilik kafe bernama Asep Lutvi Suparman harus dipenjara karena melanggar aturan PPKM Darurat COVID-19. Asep merupakan pemilik Kafe Look Up yang berlokasi di Tasikmalaya memilih dihukum penjara selama tiga hari daripada harus membayar denda sebesar Rp5 juta.

Di persidangan tindak pidana ringan, Acep mengaku bahwa dirinya tidak memiliki uang sebesar Rp5juta untuk membayar denda. Sehingga dirinya memiih menginap di hotel prodeo saja selama tiga hari.

Asep dinyatakan bersalah oleh Hakim Ridwan dalam persidangan daring yang di wilayah Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Ciledug karena kafenya masih beroperasi di atas batas waktu yang telah ditetapkan selama PPKM Darurat, pukul 20.00 WIB.

Dalam penjelasannya, Asep mengaku dirinya bersalah karena masih melayani konsumen yang merupakan teman dekatnya di atas jam operasonal aturan PPKM Darurat. Ia pun mengaku sempat melakukan transaksi take away selama tiga hari. Namun kafenya masih sepi pembeli hingga pendapatan anjlok selama diberlakukannya PPKM Darurat.

 

Memilih dipenjara daripada bayar denda

"Saya lebih memilih 3 hari kurungan karena bagi saya uang Rp5 juta bukan uang sedikit, karena pendapatan saya sehari tak dapat segitu," kata dia dikutip dari Liputan6.com.

Kurungan tiga hari dirasa lebih baik bagi Asep sebagai konsekuensi dari pelanggaran aturan PPKM yang ia lakukan. Meski pelanggaran aturan yang ia lakukan bukanlah pidana murni.

Asep yang ditahan di Lapas Kelas II B Tasikmalaya mengaku kaget karena akan menjalani masa kurungan di Lapas. Ia mengira kurungan tiga hari yang dijatuhkan kepadanya akan dijalani Polsek.

Sang ayah, Agus, pun mengantar Asep hingga ke depan gerbang gedung Lapas. Agus pun menyadari bahwa anaknya telah melanggar aturan PPKM Darurat karena kafe yang berlokasi di lantai tiga rumahnya itu masih beroperasi hingga lewat batas waktu yang telah ditentukan.

 

Hakim mengaku kaget

Ia pun sudah memberi tahu Asep berulang kali akan membayar denda Rp5 juta sesuai vonis hakim. Namun Asep tetap memilih dipenjara karena merasa uang Rp5juta yang hendak dibayarkan sang ayah bisa dipakai untuk keperluan lainnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Tasikmalaya Ahmad Sidiq mengaku terkejut dengan keputusan yang diambil Asep. Ia pun sudah memanggil Asep sebanyak dua kali untuk memikirkan kembali keputusannya.

Asep pun diberi waktu dua minggu untuk melunasi denda yang dikenakan. Namun Asep tetap memilih dipenjara selama tiga hari. Kendati demikian, Ahmad tetap menghormati keputusan yang diambil Asep.

Simak video berikut ini

#Elevate Women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading