Sukses

Info

Penghapusan Masa Karantina WNI dan WNA, Bergantung pada Situasi Ini

Fimela.com, Jakarta Bepergian di masa pandemi memang perlu kehati-hatian ekstra. Apalagi kalau melakukan perjalanan ke luar negeri, maka perlu memahami aturan masa karantina yang berlaku. Jelang 1 April 2022 ada info baru terkait masa karantina. Selengkapnya, simak info berikut ini, ya.

Pemerintah akan menghapus syarat karantina terpusat bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), baik WNI maupun WNA. Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, syarat penghapusan waktu karantina WNA dan WNI dengan melihat tingkat penyebaran kasus Covid-19 dan tingkat vaksinasi nasional.

Adapun pemerintah akan menghapuskan syarat karantina mulai 1 April 2022. Sebelum itu, akan dilakukan pengurangan masa karantina menjadi tiga hari per 1 Maret 2022.

“Jika kasus terus membaik dan vaksinasi terus meningkat tidak menutup kemungkinan pada 1 April atau sebelum 1 April PPLN tidak akan lagi melakukan karantina terpusat bagi PPLN,” jelas Luhut dalam konferensi pers Evaluasi PPKM, Senin (14/2/2022) seperti yang dikutip dari laman Liputan6.com.

Namun, dia menegaskan penghapusan masa karantina masih bergantung pada situasi pandemi dan upaya pengendalian penyebaran kasus Covid-19.

"Nah kita semua bertanggung jawab di sini untuk membuat negeri kita ini tetap aman buat kita semua,” imbuh Luhut.

 

Penyesuaian Aturan Karantina

Adapun penyesuaian aturan karantina dalam waktu dekat adalah bagi PPLN yang sudah mengambil vaksin booster, hanya perlu melakukan karantina selama 3 hari dengan wajib melakukan PCR pada hari pertama dan terakhir.

“Mulai minggu depan PPLN baik WNA maupun WNI yang telah melakukan booster lama karantina dapat berkurang menjadi tiga hari dengan syarat tetap melaksanakan entry dan exit test PCR. Exit PCR dilakukan di hari ketiga di pagi hari dan PPLN dapat keluar saat hasil negatif keluar. PCR test ini bisa cuma beberapa jam,” tuturnya.

Selama pelaksanaan PPKM Level 3 saat ini, kata dia, pemerintah masih memberlakukan wajib karantina bagi PPLN. Meski sebagian negara di dunia telah menghapuskan kewajiban karantina.

“Pemerintah juga sangat berhati-hati dalam menerapkan kebijakan karantina bagi PPLN ketika beberapa negara di dunia sudah menerapkan bebas karantina untuk masuk ke negaranya, pemerintah akan tetap menerapkan kebijakan karantina lima hari bagi PPLN,” terangnya.

Ia meminta PPLN yang telah selesai melakukan karantina diimbau untuk tetap melakukan PCR mandiri di hari kelima dan melaporkan kondisi kesehatannya kepada puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat.

Sekian info penyesuaian aturan karantina yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat untuk Sahabat Fimela sekalian, ya.

#WomenforWomen

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading