Sukses

Lifestyle

Duh, Penyiar Radio Malaysia Siarkan Azan Magrib Lebih Awal, Warga Batal Puasa Berjamaah

Fimela.com, Jakarta Bagi umat muslim di dunia yang tengah menjalankan ibadah puasa, azan Magrib menjadi momen yang dinanti-nanti. Sebab, ini artinya sudah tiba waktu berbuka.

Namun bagaimana jadinya jika azan Magrib dilakukan tidak tepat pada waktunya yang menyebabkan masyarakat berbuka lebih awal? Seperti peristiwa yang baru-baru ini terjadi di negara tetangga, Malaysia.

Warga Tawau, Sabah harus batal puasa secara massal karena penyiar radio di daerah mereka memutar azan magrib empat menit lebih awal. Kabar tersebut diumumkan langsung oleh sang penyiar radio di halaman Facebook-nya, Mohd Safwan Junit.

Dia mengatakan ada kesalahan teknis yang mengakibatkan azan Magrib disiarkan dua kali, yaitu pada pukul 18.16 dan 18.20. Akibat kumandang azan yang lebih awal, sebagian warga ada yang terlanjur membatalkan puasanya.

“Saya, Mohd Safwan bin Junit, penyiar yang bertugas petang ini dalam syoknya hujung Minggu telah melakukan kesalahan teknis, yakni menyiarkan azan magrib dua kali. Yaitu sekitar 6.16 dan 6.20 petang,” tulis Safwan, dikutip dari laman mStar.

 

Meminta Maaf

Menurut Safwan, waktu azan magrib yang benar adalah pada 18.20. Artinya, azan pertama adalah penanda magrib yang salah karena disiarkan empat menit lebih awal.

“Menyebabkan banyak warga Tawau secara tidak sengaja telah berbuka puasa lebih awal dari waktunya,” tambahnya.

Safwan menyebut insiden itu sepenuhnya adalah kesalahan teknis yang diperbuatnya. Dia pun meminta maaf kepada warga Tawau yang batal puasa lantaran mendengar azan Magrib yang salah.

Peristiwa ini bukan pertama kali terjadi di Malaysia. Sebelumnya pada Ramadan tahun lalu, tepatnya 19 April 2021, azan magrib berkumandang tiga menit lebih awal di Masjid Al Khairiyah Taman Seri Gombang.

Akibatnya, warga pun batal puasa berjamaah. Dalam sebuah pernyataan resmi, pengurus masjid, Wan Nawawi meminta maaf atas kesalahan tersebut. Dia menjelaskan kesalahan ini terjadi karena adanya kendala teknis pada tampilan jam digital yang terdapat di masjid tersebut.

Bagaimana hukum berbuka puasa sebelum waktunya menurut Islam?

Menurut pandangan Pencetus Umat (PU), Mohamad Amirul Amin Maula Lokman Hakim, tidak ada beban dosa bagi siapapun yang batal puasanya karena kecelakaan. Meski demikian, puasa tersebut tetap harus diganti di hari lain.

“Tidak ada tanggung jawab atas dosa siapapun karena alasan yang tidak disengaja, kamu bisa berpuasa setelah 1 syawal,” kata Amin, dikutip dari liputan6.com.

Hal ini juga dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab.

“Jika seseorang makan karena menyangka matahari telah terbenam. Lalu tampak (padanya) ternyata matahari masih terlihat, atau ia makan karena menyangka fajar belum terbit, namun ternyata telah terbit, maka puasanya menjadi batal. Hukum ini adalah hukum yang sahih dan telah di nash oleh Imam Syafi’i, serta telah dipastikan (kebenarannya) oleh Mushannif (pengarang) dan mayoritas ulama. Namun terdapat pendapat yang syadz (tidak di pertimbangkan) bahwa puasa tersebut tidak batal.” (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, juz 6, hal. 306).

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading