Sukses

Lifestyle

Jangan Sampai Kelewatan! Ini Cara Mengajukan KIP yang Harus Ketahui

Fimela.com, Jakarta Mendapatkan pendidikan yang layak merupakan hak setiap anak Indonesia, oleh karena itu pemerintah gencar menciptakan berbagai program untuk mendukung pendidikan di Tanah Air. Salah satu program yang diciptakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) adalah Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Melansir dari laman resmi pip.kemdikbud.go.id KIP merupakan salah satu program dari Indonesia Pintar (PIP) yang berupa bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. 

KIP sendiri dirancang khusus untuk membantu anak-anak Indonesia untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal sekolah dasar (SD) hingga kuliah dan jalur non formal seperti paket A, paket C, dan pendidikan khusus. Kehadiran program ini sebagai upaya pemerintah untuk mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah dan membantu peserta didik yang putus sekolah untuk melanjutkan kembali pendidikan melalui bantuan yang diberikan.

Perjalanan KIP dalam membantu telah tersedia selama beberapa tahun belakangan ini, salah satu program KIP yang saat ini dibuka oleh pemerintah adalah KIP Kuliah yang dihadirkan untuk membantu peserta didik melanjutkan pendidikan hingga bangku perkuliahan.

Syarat KIP Kuliah

Melansir dari kip-kuliah.kemdikbud.go.id berikut persyaratan untuk mendaftar program KIP Kuliah tahun 2022, seperti:

  1. Penerima KIP-Kuliah merupakan siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid.
  2. Memiliki potensi akademik yang baik, meskipun memiliki keterbatasan ekonomi dengan melampirkan bukti dokumen yang sah.
  3. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan memiliki KIP atau Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
  4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan akreditasi A atau B. serta, dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi dengan akreditasi C.

Sementara, KIP Kuliah sendiri memiliki beberapa keunggulan seperti:

  • Memiliki jumlah beasiswa lebih banyak dari bidikmisi yakni lebih dari 400 ribu orang pada tahun 2020, sedangkan bidikmisi pada tahun 2019 hanya sebesar 130 beasiswa.
  • Memiliki akses yang lebih besar apda pendidikan vokasi.
  • Memiliki sistem yang terintegrasi dengan Kampus Merdeka dan Merdeka Belajar di Perguruan Tinggi.
  • Terbagi menjadi dua kelompok yaitu KIP Kuliah dan KIP Kuliah Afirmasi.
  • KIP Kuliah Afirmasi meliputi Bantuan Biaya Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk ADik Papua, ADik Papua Barat, dan ADik 3T.

Prosedur Mengajukan KIP

Adapun prosedur untuk mengajukan KIP Kuliah yang akan dilewati oleh peserta didik, antara lain:

  1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.
  2. Pada saat pendaftaran, peserta didik wajib memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.
  3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
  4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
  5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).
  6. Selanjutnya, peserta didik menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.  Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host. 
  7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

 

Penulis: Angela Marici

#Women for Women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading