Sukses

Lifestyle

Cara Membuat NPWP secara Online dengan Benar, Mudah, dan Cepat

Fimela.com, Jakarta Apapun pekerjaan yang kamu miliki, baik PNS, wiraswasta, investor, dan lainnya, kamu wajib untuk membayar pajak penghasilan. Tentu saja besarnya pajak yang harus dibayarkan setiap orang berbeda.

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah serangkaian nomor seri yang diberikan DJP kepada wajib pajak sebagai identitas dalam melaksanakan kewajiban perpajakan seperti setor dan lapor pajak. Nomor Pokok Wajib Pajak dikeluarkan DJP dan diberikan pada wajib pajak dalam bentuk kartu yang memuat nama, alamat dan deretan nomor unik.

NPWP terbagi menjadi dua, yaitu NPWP pribadi dan NPWP badan. NPWP pribadi merupakan NPWP yang dimiliki oleh individu, sedangkan NPWP badan wajib dimiliki oleh setiap perusahaan atau badan yang berpenghasilan di Indonesia. Jika kamu merupakan seorang pemiliki bisnis, perusahaan, enterpreneur, maka kamu harus memiliki dua NPWP, yakni NPWP pribadi dan NPWP badan.

Melihat pentingnya NPWP dalam kehidupan sehari-hari, kamu sebaiknya segera membuatnya. Untuk itu, Fimela.com kali ini akan mengulas cara membuat NPWP secara online dengan benar, mudah, dan cepat. Dilansir dari Merdeka.com, simak ulasan selengkapnya berikut ini. 

Syarat Pembuatan NPWP bagi Karyawan

  1. Fotokopi KTP.
  2. Fotokopi paspor dan KITAS atau KITAP, bagi warga negara asing.
  3. Fotokopi surat keterangan kerja dari tempat kerja.
  4. Formulir pendaftaran (tersedia di kantor pajak).

Syarat Pembuatan NPWP bagi Wiraswasta

  1. Fotokopi KTP.
  2. Fotokopi surat keterangan usaha, minimal dari RT.
  3. Jika berbadan hukum, sertakan Akta Pendirian atau SIUP.
  4. Formulir penyertaan (tersedia di kantor pajak)Formulir pendaftaran (tersedia di kantor pajak).

Cara Membuat NPWP

Ketika kamu sudah memiliki syarat-syarat yang dibutuhkan, maka kamu sudah bisa mendaftar NPWP. Membuat NPWP dapat ditempuh melalui 2 cara, yakni :

  1. Via online.
  2. Datang langsung ke kantor pelayanan pajak.

Cara Membuat NPWP online

Untuk membuat NPWP secara online, maka kamu perlu untuk mengakses ereg.pajak.go.id. Kamu memang tidak perlu datang ke kantor pelayanan pajak dan mengantri untuk membuat NPWP. Namun proses yang dibutuhkan melalui online cenderung lebih lama (1-14 hari kerja).

Sesudah mengakses ereg.pajak.go.id kamu tinggal mengikuti cara pengisiannya atau menghubungi Kring Pajak di nomor 1500-200 untuk mendapatkan panduan pengisian formulir pembuatan NPWP online. Atau kamu bisa mengikuti panduan di bawah ini:

  1. Bagi kamu yang belum pernah mengisi ereg.pajak.go.id, buat akun baru terlebih dahulu’ Pilih “daftar” pada kalimat Klik daftar untuk mendaftar.
  2. Masukkan alamat email. Pastikan email yang kamu masukkan aktif. Kemudian cek email, dan lihat pesan masuk dari eregistration. Klik dan ikuti panduannya.
  3. Isi jenis Wajib Pajak (WP), pribadi atau badan.
  4. Isi nama sesuai KTP.
  5. Alamat email jika belum terisi.
  6. Isi password dan ulangi.
  7. Isi No.HP yang aktif dan akan terus kamu gunakan.
  8. Selesaikan mengisi kolom-kolomnya.
  9. Kemudian setelah masuk, pilih “pusat” jika kamu masih lajang, atau “cabang” jika kamu perempuan yang sudah menikah.
  10. Masukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
  11. Setelah kamu selesai mengisi berkas elektronik, klik “token”, cek email.
  12. Salin dan kopi nomor token ke menu dashboar.
  13. Klik kirim permohonan.
  14. Selesai. Tunggu hingga kartu NPWP dikirim ke rumahmu.
  15. Jika ternyata kartu NPWP tidak dikirim dalam waktu yang lama, bisa jadi karena syarat-syarat belum dipenuhi sehingga dianggap tidak sah. Daftarkan diri kembali di ereg.pajak.go.id.

Selain melalui situs ereg.pajak.go.id, kamu juga bisa mendaftar NPWP online melalui situs npwp.online-pajak.com. Namun hanya bisa untuk membuat NPWP pribadi saja, NPWP belum dapat diakses.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading