Sukses

Lifestyle

Ingin Liburan ke Jepang di 2025? Berikut Cara Mengajukan Bebas Visa dengan Registrasi E-Paspor bagi Warga Negara Indonesia

Fimela.com, Jakarta Liburan tengah tahun sudah di depan mata, saatnya membuat perencaan yang matang agar momen liburan berjalan lancar. Salah satu desinasi wisata luar negeri yang diminati oleh banyak turi dari Indonesia adalah Jepang. Negara Sakura ini selalu menarik perhatian dengan budayanya yang kaya dan teknologi yang maju. Nah, mungkin saja tahun ini jadi waktu terbaik untuk mewujudkan mimpi liburan ke Jepang bersama keluarga. Kabar baik bagi Anda warga negara Indonesia pemilik E-Paspor. Segera lakukan persiapan, tahap pertama yang harus disiapkan adalah E-Paspor, tiket pesawat, dan melakukan engajuan bebas visa.

Dilansir dari berbagai sumber berdasarkan kebijakan Bebas Visa dengan Sistem Registrasi Pra-keberangkatan bagi pemegang E-Paspor Indonesia, mulai 27 Maret 2023, Registrasi Pra-keberangkatan secara daring (online) dan penerbitan bukti Registrasi Bebas Visa elektronik akan dilakukan melalui Sistem Pembebasan Visa Jepang (Japan Visa Exemption System-JAVES).

Sistem Pembebasan Visa Jepang (Japan Visa Exemption System-JAVES) Registrasi Bebas Visa Pra-keberangkatan bagi E-paspor akan dapat diajukan secara daring dan diregistrasi secara elektronik. Aplikan yang menggunakan sistem ini tidak perlu lagi mendatangi Kantor Perwakilan Jepang atau Visa Center (JVAC) dan akan mendapatkan lebih banyak kemudahan dalam pengajuan registrasi.

Serunya lagi, masa berlaku Visa Waiver Jepang adalah tiga tahun atau sampai paspor kedaluwarsa, mana yang lebih dulu. Dengan Visa Waiver, Anda dapat mengunjungi Jepang berkali-kali selama masa berlaku, namun dengan durasi kunjungan maksimal 15 hari setiap kali. Jika Anda berencana tinggal lebih lama dari 15 hari, Anda harus mengajukan visa biasa.

 

Cara dan Prosedur Pengajuan Registrasi Pra-Keberangkatan menggunakan JAVES

Aplikan dimohon untuk membuat akun di situs web JAVES, kemudian mengikuti prosedur pengajuan Registrasi Pra-keberangkatan. Setelah prosedur registrasi selesai, aplikan akan menerima email berupa pemberitahuan registrasi selesai dan dapat menampilkan “Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa (Visa Exemption Registration Notice)” di gawai elektronik seperti ponsel cerdas atau tablet milik aplikan.

Lalu, aplikan dapat mulai proses pengajuan pada tautan situs web Registrasi Pembebasan Visa (JAVES):https://www.evisa.mofa.go.jp/personal/logintoko.

 

Catatan Penting mengenai Penggunaan JAVES

Pelaku perjalanan yang sudah selesai melakukan Registrasi Pra-keberangkatan E-paspor melalui JAVES harus memperlihatkan “Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa” di gawai seperti ponsel cerdas, tablet,  miliknya. Mohon agar diperhatikan bahwa hasil cetak ataupun cuplikan layar (screenshot) dari “Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa” tersebut tidak dapat diterima sebagai pengganti.

Aplikan yang tidak ingin menggunakan sistem ini, masih dapat mengajukan Registrasi Bebas Visa Pra-keberangkatan di JVAC dengan media kertas dan mendapatkan stiker bukti Registrasi Bebas Visa di E-paspor.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading