Sukses

Relationship

15 Syarat dan Cara Mendapatkan Surat Nikah

Fimela.com, Jakarta Pernikahan menjadi salah satu momen yang sakral dan membahagiakan bagi setiap orang, pada momen satu ini tentu setiap orang akan melakukan banyak hal untuk mewujudkan pernikahan impian mereka masing-masing. Akan tetapi, sebelum itu banyak sekali hal yang harus dipersiapkan untuk melakukan perikahan. 

Salah satu dokumen penting yang perlu dimiliki oleh pasangan suami istri setelah sah dalam menikah secara agama maupun negara adalah akta nikah. Dalam akta nikah inilah nantinya akan dijelaskan tentang terjadinya perkawinan antara suami maupun istri dalam hal tersebut yang sudah diakui oleh negara dan agama secara sah. 

Ada banyak dokumen yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan surat nikah, beberapa dokumen ini menjadi salah satu bentuk dan bukti untuk mendapatkan surat keterangan nikah. Ini dia beberapa cara mendapatkan surat nikah:

Cara Mendapatkan Surat Nikah

  1. Surat keterangan untuk nikah (model N1).
  2. Surat keterangan asal-usul (model N2).
  3. Surat persetujuan mempelai (model N3).
  4. Surat keterangan tentang orang tua (model N4).
  5. Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  6. Bukti imunisasi TT1 calon pengantin wanita.
  7. Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
  8. Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp 30.000,-.
  9. Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali.
  10. Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar.
  11. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum berumur 16 tahun.
  12. Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing.
  13. Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
  14. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989.
  15. Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.

Untuk mendapatkan surat nikah maka perlu membawa berkas ini kepada Kantor Urusan Agama dan mendapatkan persetujuan dari beberapa pihak. 

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading