Tes DNA Dikabulkan, Ludwig Franz Willibald Rasakan Kejanggalan

Riswinanti diperbarui 06 Mei 2015, 12:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan permintaan Jessica Iskandar untuk melakukan tes DNA pada anaknya, El Barrack Alexander. Namun, pihak Ludwig Franz Willibald merasa ada kejanggalan terkait hal ini.

"Sudah disampaikan sih (ke Ludwig). Namun, kami melihat ini ada beberapa kejanggalan," kata Harvardy M Iqbal, kuasa hukum Ludwig Franz Willibald kepada wartawan, Selasa (5/5).

Tidak dijelaskan kejanggalan apa yang dimaksud. Pihak Ludwig berencana melakukan upaya hukum, tapi tidak merinci langkah hukum apa yang bakal ditempuh untuk perkembangan kasus ini.

"Kami masih dalam tahap pikir-pikir, apakah ingin mengajukan upaya hukum. Yah bisa kasasi, bisa juga gugatan," ujar Harvardy.

Tentang waktunya pun mereka belum tahu. Antara tim kuasa hukum bakal berunding terlebih dahulu. "Belum tahu karena kami masih harus berunding dulu dengan tim kuasa hukum yang lain," tuturnya.

Ludwig Franz Willibald pun masih menunggu nasehat hukum dari pengacaranya, terkait kasusnya dengan Jessica Iskandar. "Ya karena memang penetapan ini agak janggal dia masih menunggu juga dari kami baiknya seperti apa. Kalau kami mengajukan upaya hukum ya nanti dulu kan berarti," ucap Harvardy.