Fimela.com, Jakarta Sutrino Buyil, pihak yang mengatasnamakan forum wartawan hiburan telah melaporkan Raffi Ahmad ke Polda Metro Jaya karena dugaan kasus penghinaan terhadap profesi wartawan. Ia mendaftarkan laporannya pada 9 November 2015 lalu.
Namun, seiring berjalannya waktu, akhirnya kedua belah pihak merasa legowo untuk tidak melanjutkan kasus ini. Mereka telah menandatangani nota kesepakatan untuk berdamai.
Selain penyidik, perdamaian ini disaksikan oleh Anwar Fuadi selaku Ketua Parsi (Persatuan Artis Sinetron Indonesia), Yosep Adi Prasetyo perwakilan dari Dewan Pers, Herwanto SH sebagai pengacara Forwan.
"Dalam hal ini, kita ga usah permasalahkan yang lalu. Udah damai. Pastinya ini semua ada hikmahnya," kata Anwar Fuadi ditemui di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/12).
Baca Juga
Sutrisno Buyil menambahkan bahwa apa yang terjadi merupakan ketidaktahuan Raffi Ahmad terkait proses hukum. "Kasus ini merupakan pembelajaran buat kita semua. Raffi ga tahu, langsung lari ke PWI, Dewan Pers. Padahal kami yang somasi," ujar Buyil.
Untuk diketahui, Raffi Ahmad dilaporkan karena guyonannya di sebuah program televisi yang menyebut wartawan mata duitan. Meski sudah meminta maaf ke PWI dan Dewan Pers, namun sebuah forum wartawan 'kadung' melaporkan Raffi ke polisi.