Punya Nama Persis Pembunuh, Anak 4 Tahun Divonis Seumur Hidup

Floria Zulvi diperbarui 23 Feb 2016, 23:14 WIB

Fimela.com, Jakarta Kisah pilu datang dari Mesir. Pengadilan militer ini menjatuhkan hukuman seumur hidup pada anak 4 tahun. Dalam pengadilan Ahmed Mansour Qurani Ali beserta 114 orang lainnya diputuskan bersalah karena menghilangkan nyawa orang lain saat kerusuhan yang melibatkan pendukung Ikhwanul Muslimin di Provinsi Fayoum pada 2014 lalu.

Dilansir dari BBC, hakim memutuskan Ahmed Mansour Qurani Ali bersalah atas 4 dakwaan pembunuhan, sejumlah dakwaan percobaan pembunuhan, dan merusak properti milik pemerintah. Sedari awal pengacara keluarga tersangka telah mengatakan bahwa anak tersebut merupakan anak yang salah masuk daftar tersangka.

Usaha keluarga pun sampai pada penyerahan bukti bawa Ahmed masih berusia satu tahun kala peristiwa tersebut terjadi. Namun, tidak diketahui penyebabnya, staf pengadilan tak menyampaikan bukti kuat tersebut pada hakim. Akhirnya kasus  peradilan tersebut pun menjadi bahan guyon.

Mohammed Samir selaku juru bicara pengadilan militer di Mesir pun angkat bicara dan mengakui kesalahan pihaknya. Melalu akun Facebook, ia menulis bahwa pemuda berusia 16 tahun dan miliki nama serupa yang menjadi tersangka. Sayangnya, hingga saat ini belum jelas hal yang terjadi selanjurnya pada bocah malang tersebut.

What's On Fimela