Dituding Kuasai Harta Gono-gini, Venna Melinda: Semua untuk Anak

Anto Karibo diperbarui 04 Mar 2016, 14:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Ivan Fadilla menggugat perdata mantan istrinya, Venna Melinda, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menganggap mantan istrinya tersebut telah menguasai harta bersama atau gana gini yang sebelumnya telah diputuskan oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Dengan dalih putusan peninjauan kembali alias PK yang diajukan oleh Venna ke Mahkamah Agung, Venna pun berhasil menguasai harta berupa sebuah rumah dan mobil mewah jenis MPV tersebut.

 

 

 

Namun, Venna justru menganggap tudingan Ivan beserta gugatan perdata yang dilayangkan sangat aneh. "Karena dalam hidup ini ada ujian, aneh-aneh aja," kata Venna Melinda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (3/3).

Dalam materi gugatannya, Ivan meminta agar ada pembagian secara rata terhadap harta yang diklaimnya masih sebagai harta bersama tersebut. Ia juga meminta ganti rugi atas tindakan Venna yang seolah ingin menguasai harta yang didapatkan selama mereka menjalani pernikahan.

"Saya serahkan pada proses hukum. Saya mencoba sabar. Sebagai orang dan ibu saya harus kuat. Karena kasihan anak-anak, mereka mau berpatok dengan siapa. Harus ada yang waras," tuturnya.

 

Venna menegaskan apapun yang dilakukannya, prioritas adalah anak-anaknya. Ia pun sangat bangga ketika anak tertuanya sudah bisa menghasilkan uang sendiri. Venna pun berharap agar anak-anak kuat menghadapi persoalan orang tuanya lagi.

"Saya apa-apa buat anak saya. Kurang apalagi, saya semua buat anak-anak. Verrel mau kuliah. Verrel pasti tahu. Semoga anak-anak kuat. Alhamdulilah dia punya karier. Saya mohon kekuatan Allah saja," tukas Venna.