Kasus Zaskia Gotik Menghina Lambang Negara di Mata Miing

Musa Ade diperbarui 16 Mar 2016, 20:49 WIB

Fimela.com, Jakarta Maskud hati mungkin ingin bercanda, akan tetapi kata-kata yang keluar dari mulut Zaskia Gotik dianggap sebagai tindakan menghina negara. Pernyataan Zaskia itu terlontar saat ia tampil dalam sebuah acara di stasiun televisi swasta, Selasa (15/3/2016). Kejadian tersebut menarik perhatian komedian sekaligus politisi, Miing.

Pria kelahiran 27 April 1958 ini menyayangkan dengan guyonan Zaskia Gotik. Pasalnya larangan menghina negara dan lambangnya sudah diatur dalam undang-undang.

"Tidak boleh menghina lambang negara. Bisa kena sanksi karena hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan," ujar Miing saat dihubungi melalui telepon, Rabu (16/3/2016).

Pemilik nama Tubagus Dedi Suwendi Gumelar ini juga menjelaskan jika peraturan tentang lambang negara di Indonesia berbeda dengan Amerika Serikat. Jika di Amerika, bendera kebangsaan dapat digunakan sebagai pakaian atau aksesoris namun hal tersebut tidak berlaku di Indonesia.

"Negara kita berbeda dengan negara Amerika. Jika di Amerika, benderanya bisa dijadikan rok, celana, dan baju. Namun di negara Indonesia, hal tersebut tidak diperbolehkan karena sudah diatur pada undang-undang," ungkap Miing.

Miing juga berharap agar kejadian Zaskia Gotik ini dijadikan pelajaran untuk artis-artis lain. "Semoga ini menjadi pelajaran juga bagi artis-artis lain agar tidak menjadikan lambang negara sebagai bahan bercandaan," ucapnya.