Saipul Jamil Lemas Usai Jalani Pemeriksaan KPK Selama 10 Jam

Syaiful Bahri diperbarui 19 Jul 2016, 18:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Tidak seperti biasanya, pedangdut Saipul Jamil yang kerap bernyanyi saat berhadapan dengan awak media jelang atau usai pemeriksaan serta persidangan. Kini ia terlihat lelah usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta Selatan terkait kasus suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ipul baru saja diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 10 jam, Senin (18/7/2016). Dari pemeriksaan tersebut, ia dicecar 50 pertanyaan oleh penyidik seputar kasus suap yang juga menyeret kakak kandungnya, Samsul Hidayatullah sebagai tersangka.

Tak banyak kata yang ia lontarkan, Ipul yang biasanya ceria bahkan kerap bersenandung ria di hadapan kamera justru berubah. Ia tampak lelah dan hanya berdiri di samping penasehat hukumnya, Tito Hananta Kusuma. "Saya serahkan ke ‎pengacara saya saja, Pak Tito," kata Saipul Jamil saat dimintai komentar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2016).

Dari 50 pertanyaan yang diberikan penyidik KPK kepada Saipul Jamil, Tito tidak menjelaskan secara rinci. Ia tetap tegas pada pernyataan awal sesuai pengakuan dari kliennya, Saipul Jamil bahwa tidak ada kaitannya sama sekali kasus suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan kliennya.

“Sudah dikatakan, bahwa Bang Ipul sama sekali tak pernah menjanjikan apapun kepada hakim dan panitera. Bang Ipul tak pernah berkomunikasi dengan hakim dan panitera. Bang Ipul menghormati proses hukum yang berlaku," terang Tito.

Mengenai uang Rp 250 juta yang juga disita KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pun ia juga membantah kalau Saipul Jamil mengetahui uang tersebut digunakan untuk suap.

“Bang Ipul tidak tahu uang yang diberikan kewewenangannya kepada sang kakak justru digunakan untuk menyuap. Jelas ya, Bang Ipul dipenjara, uangnya dimanage kakak kandung, jadi Bang Ipul tidak tahu uangnya dipakai apa,” tegas Tito.

“Yang Bang Ipul tahu, uang yang dipegang kakaknya digunakan untuk keperluan selama persidangan seperti bayar pengacara, saksi ahli lalu operasional lainnya. Dia enggak tau kalau kemudian uang digunakan untuk menyuap,” jelasnya.

“Duitnya ada di Samsul, kemudian Bu Bertha minta uang tersebut yang Rp 250 juta, dan Samsul tidak tahu juga kalau uang tersebut justru digunakan menyuap Panitera. Tapi Panitera di sini (Rohadi) bukan yang menanggani kasus Bang Ipul,” sambungnya.

Kasus suap tersebut menyeret empat tersangka yakni Panitera Peng‎adilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, Berthanatalia, Kasman Sangaji selaku pengacara yang menangani kasus pelecehan seksual Saipul Jamil dan terakhir yakni Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul Jamil.