Fakta Tertangkapnya Ridho Rhoma Terkait Narkoba

Teddy Kurniawan diperbarui 26 Mar 2017, 10:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Ridho Rhoma secara mengejutkan tertangkap narkoba jenis shabu seberat 0,7 gram di sebuah hotel kawasan Jakarta Barat. Ridho ditangkap bersama rekannya dengan barang bukti shabu berikut alat penghisapnya. Setelah dilakukan tes urine, Ridho Rhoma dan rekannya dinyatakan positif kemudian statusnya berubah menjadi tersangka.

Ridho Rhoma ditangkap Satuan Narkoba Polresta Jakarta Barat pada Sabtu (24/3/2017) dini hari. Penangkapan tersebut merupakan pengembangan informasi yang diperoleh dari masyarakat. Berikut sejumlah fakta tertangkapnya Ridho Rhoma terkait narkoba.

1. Ditangkap bersama seorang lelaki


Ridho Rhoma ditangkap di sebuah hotel kawasan Jakarta Barat dengan seorang lelaki berinisial S di disebut-sebut sebagai rekan bisnis Ridho. Selain sabu seberat 0,7 gram, di lokasi penangkapan, ditemukan juga alat penghisap dan dua pil berjenis dumolid. Usai dilakukan tes urine, Ridho Rhoma dan rekannya dinyatakan positif narkoba.

2. Ridho Rhoma gunakan narkoba sudah 2 tahun terakhir


Publik dikejutkan dengan keterangan dari pihak kepolisian, Ridho Rhoma ternyata sudah menggunakan narkoba sejak dua tahun terakhir. Padahal, Ridho dikenal sebagai salah satu artis yang dikenal santun. Apalagi ayahnya, Rhoma Irama sangat benci dengan narkoba. Bahkan Rhoma sempat menyanyikan lagu yang mengajak genersi muda menjauhi narkoba.

3. Bakal dijerat pasal berlapis


Ridho Rhoma sampai berita ini diturunkan masih menjalani pemeriksaan intensif akibat terlibat penyalahgunaan narkoba, jenis sabu. Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, Ridho Rhoma dijerat pasal berlapis. Namun bisa jadi hanya satu pasal, tergantung penyidikan.

4. Laporan masyarakat


Pihak kepolisian mengungkapkan, jika penangkapan Ridho Rhoma dan rekannya itu merupakan pengembangan penyelidikan yang berawal dari laporan masyarakat. Setelah mengumpulkan keterangan, pihak Satuan Narkoba Polresta Jakarta Barat kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap Ridho Rhoma.